Globalinvestigasinews.
Pringsewu Lampung – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, ( MAKI ) kembali datangi kantor Inspektorat Pringsewu mempertanyakan laporan-nya dan mendatangi kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Pringsewu mengantarkan laporan terkait dugaan korupsi oknum Kepala Desa/Pekon Pardasuka (Jevi Hardi Sofyan) Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu ke Kejari Pringsewu ( Senin 22 Juli 2024 )
Mahmuddin Selaku koordinator Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI ) di dampingi Rudi Sapari AS bersama warga masyarakat Desa/Pekon Pardasuka menjelaskan kepada awak media., “Kedatangan kami hari ini di kantor Inspektorat Pringsewu mempertanyakan terkait laporan dugaan korupsi oknum kepala Desa/Pekon Pardasuka dalam merealisasikan anggaran dana Desa/Pekon tahun 2021-2022-2023, yang telah kami laporkan pada tanggal 8 Juli 2024 lalu, namun menurut keterangan petugas di inspektorat laporan sudah naik namun belum ada balasan turun. Jelas Mahmuddin sebagai Koordinator MAKI
Selanjutnya Mahmuddin menambahkan, “Selain kami pertanyakan surat yang kami layangkan di Inspektorat, hari ini kami hantarkan surat laporan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Pringsewu terkait laporan yang sama melaporkan dugaan korupsi oknum kepala Desa/Pekon Pardasuka, jadi selain kami telah melaporkan di Inspektorat Pringsewu juga melaporkan di Kejari Pringsewu, agar ada titik terang dan jelas sesuai harapan warga masyarakat Desa/Pekon Pardasuka. Imbuh Mahmuddin
“Kami melangkah dalam pelaporan pedoman kami merujuk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di mana masyarakat dijamin oleh negara.
Untuk ikut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi musuh utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi melihat hal itu maka sebagai warga masyarakat Indonesia yang peduli dengan pembangunan Negara kesatuan Republik Indonesia yang ikut ambil bagian dalam mensukseskan salah satu cita-cita negara yaitu menjadikan negara Republik Indonesia yang adil sejahtera serta bebas dan bersih dari korupsi, Papar Mahmuddin
Mahmuddin menjelaskan kembali yang di jelaskan oleh Kasi Intel Kejari kepadanya, “Laporan masyarakat atas dasar PP 43 tahun 2018 sudah kami terima dan kami akan mempelajari terlebih dahulu, apabila ada kekurangan berkas laporan nya kami akan menghubungi pihak pelapor. Jelas Mahmuddin menirukan penjelasan pihak Kejari
Disisi lain Sumarman selaku tokoh masyarakat Desa/Pekon Pardasuka dirinya menjelaskan. “Saya merasa kecewa terhadap kinerja pihak Inspektorat, yang mana laporan kami yang telah masup sudah 10 hari jam kerja saat kami mendatangi kantor Inspektorat belum ada kejelasannya, laporan kami dari tanggal 8 Juli 2024 dan sekarang tanggal 22 Juli 2024, kami berharap pihak Inspektorat profesional dan sigap dalam menindak lanjuti laporan masyarakat jangan di biarkan berlarut larut, kami sebagai masyarakat pelapor butuh kejelasan terkait laporan kami. Jelas Sumarman merasa kecewa.
(Rozi).