Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

DPRK ACEH TAMIANG MENGGELAR SIDANG PARIPURNA DENGAN AGENDA PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI

Aceh-Aceh Tamiang-Global Investigasi News- DPRK Aceh Tamiang Menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum terhadap Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025. Senin, (22/07/ 2024).

Agenda kedua Rapat Paripurna yang dibuka oleh Suprianto, ST dan didampingi oleh Muhammad Nur, SE serta Muslizar, S.Pd. MM, Asisten Pemerintahan Setdakab. mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang.

Kepala Perangkat Daerah yang turut hadir bersama Asisten Pemerintahan dalam Rapat Paripurna tersebut, antara lain, Kepala DPMPSTP, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas Syariat Islam, Sekretaris MPD dan Kepala Unit Kerja Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada jalannya rapat, kesempatan pertama, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Abdul Muis mengatakan Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa penganggaran ini perlu memperhatikan dan menselaraskan arah kebijakan nasional dan daerah untuk mempercepat proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini mengingat, Tahun 2025 adalah tahun awal masa pemerintahan yang terpilih dari hasil PEMILU dan PILKADA.

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra meminta rincian besaran belanja operasional, termasuk jenis dan volume belanja berdasarkan proyeksi belanja daerah sebesar Rp 1.356.777.444.965,-dan juga mempertanyakan kesiapan perencanaan anggaran belanja dikarenakan kolom indikator kinerja, target dan outcome kegiatan tidak diisi.

“Apakah menandakan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak penting, atau hanya sekedar untuk menghabiskan anggaran” ungkap Abdul Muis berdasarkan pandangan fraksinya.

Selanjutnya, pandangan umum dari Fraksi Partai Aceh yang dibacakan oleh Juniati, S.Farm. Apt, menegaskan bahwa hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS yang akan dirumuskan hasilnya, perlu adanya suatu kebijakan yang konkrit antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Aceh Tamiang untuk menjadi pedoman dalam pembahasan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2025.

“Pada prinsipnya, kami dari Fraksi Partai Aceh akan mempertimbangkan dan mempelajari terlebih dahulu” kata Juniati.

Terkait masalah tenaga honorer yang telah “dirumahkan”, Fraksi Partai Aceh terus menyampaikan harapan agar Pj. Bupati Aceh Tamiang dapat mengambil kebijakan yang terbaik untuk tenaga honorer.

Kesempatan lainnya dari Fraksi Tamiang Sepakat dalam penyampaian pandangan umum terhadap Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 oleh Erawati IS, SH, Fraksi memberikan catatan penting pada materi dan dokumen KUA dan PPAS yang telah disampaikan, antara lain review performa dalam penggunaan anggaran sebagai parameter dalam mengukur keberhasilan perangkat daerah; penyusunan KUA dan PPAS harus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat; dan Fraksi mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Tahun 2025 dengan memberikan alokasi anggaran kepada urusan wajib di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, perumahan dan pemukiman yang layak.

Terakhir, Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan melalui Jayanti Sari, SH. MIP dalam membacakan pandangan umum fraksi, meminta kepada TAPK dan perangkat daerah untuk melengkapi dokumen dan berperan aktif dalam pembahasan Rancangan KUA dan PPAS bersama DPRK Aceh Tamiang.

Fraksi juga menanyakan terkait perlambatan sektor ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat golongan menengah yang mungkin akibat penyesuaian anggaran untuk penanggulangan pandemi COVID beberapa tahun lalu.

“Pemerintah pusat juga sudah memberikan label untuk masyarakat menengah kita dengan sebutan “MANTAB”, artinya MAKAN TABUNGAN, imbas dari gaji UMR yang kecil. Jangan sampai golongan menengah ini tergelincir menjadi golongan mskin” ucap Jayanti.

“Untuk itu harapan kami, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat melakukan tindakan nyata untuk membantu ekonomi masyarakat menengah dan Masyarakat ekonomi ke bawah” sambung Jayanti saat membacakan pandangan umum fraksi.

Setelah semua fraksi selesai membacakan pandangan umumnya dan diterima oleh Pimpinan Rapat, selanjutnya Pimpinan Rapat menyerahkan dokumen tersebut kepada Muslizar, S.Pd. MM sebagai bahan penyusunan jawaban Kepala Daerah atas pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi) terhadap Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh Kepala Daerah pada Rapat Paripurna berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(E).

Exit mobile version