Lebak-Global Investigasi News.com
Malang nasib seorang gadis di bawah umur MD. 16 thn yang masih duduk dibangku kelas 11 Di Salasatu Lembaga Pendidikan SMAN Kecamatan Cibeber harus menanggung malu, selain itu kini hilang harapan masa depan untuk menggapai cita-citanya, putus sudah untuk meraih ijazah pendidikan tingkat SLTA setara, yang terjadi saat ini hanya bisa mengurus sibuahati yang baru lahir diduga hasil dari hubungan gelapnya.
Selain putus sekolah dan mengurus buah hatinya, yang diakibatkan terjadinya hubungan intim diluar nikah,dan masih di usia sekolah, atau dapat juga dikatakan dibawah umur, diapun harus hidup tidak bersama dengan keluarganya, pasalnya menurut warga setempat, dirinya diusir pihak keluarga lantaran keluarga engan menangung malu atas perbuatanya.
Menurut AN selaku ibu dari pelaku SYN,17 thn, pihak laki-laki yang sama-sama masih duduk dibangku seolah kelas 11 SMAN ” Anak saya tanggungjawab atas perbuatanya,dan langsung meinikahinya walau belum dapat surat nikah karena belum cukup umur, namun secara agama sudah di nikahkan,tapi saya berharap sekolah lanjut terus sampai dapat ijazah, itupun kalau pihak sekolah membolehkan.harapnya.19/7/2024.
Terpisah Devi selaku ketua komite dimana keduanya bersekolah ” kami disekolah sudah membuat aturan yang harus dipatuhi siswa/i, dan itu sudah disepakati bersama,apalagih tindakan siswa/i seperti sekarang ini,itu sudah dikeluarkan dengan sendirinya,karena sudah melanggar aturan yang sebelumnya sudah disepakati bersama, kalau berbicara kurangnya pengawasan,tergantung kepada penilaian,dari pihak sekolah bisa,dari pihak keluarga juga bisa, yang jelas perbuatan itu setidaknya sekolah juga tercemar nama baiknya,karena keduanya bersekolah disitu.pungkasnya.19/7/2024.
Terpisah Hermawan selaku sosial kontrol menyampaikan kepada awak media online ” hal ini harus ada tindak lanjut secara aturan yang berlaku, tentunya dari pihak yang berkaitan dengan kejadian ini, karena keduanya masih pelajar,apalagi gadis ini masih dibawah umur,selain itu APH juga harus turun menyikapi perbuatanya, mungkin saja ada perbuatan mereka yang melanggar aturan hukum yang berlaku di NKRI, misalnya perbuatan hubungan intim diluar nikah,dan perlu juga kajian kronologi kejadian ini, apa bila hal ini dibiarkan, dikhawatirkan menular,atau terjadi kepada yang lainya.punkasnya.(Hen).