Arif Setiawan Aktivis Pencegahan Korupsi : OPD di Lampung Timur Tidak Selesaikan Temuan Pemeriksaan BPK Maksimal 60 Hari Kerja, “PIDANA” ?!

Loading

Lampung Timur, Global Investigasi News…

Read More

Hal ini disampaikan Oleh Arip Setiawan Aktivis Pencegahan Korupsi, mengatakan salah satu indikator dari keberhasilan pemerintahan dan hal yang sangat erat kaitannya serta tidak mungkin terpisahkan dari tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian adalah ditindaklanjutinya hasil pengawasan secara tepat, cepat dan valid sesuai rekomendasi pemeriksaan dan regulasi batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan adapun keharusan menindaklanjuti temuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi”, ungkapnya, seraya menekankan kepada seluruh Kepala OPD dan jajarannya agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dengan mempedomani batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, atau bisa saja untuk merujuk pada Peraturan Bersama Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian tahun 2016 setiap ada temuan dalam penggunaan anggaran pemerintah, harus dikembalikan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Temuan itu ditagih APIP terlebih dahulu dan diberikan jangka waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian.
Upaya penagihan harus sudah dilakukan dengan memanggil pihak yang bertanggung jawab melakukan pengembalian. ”Setelah di panggil harus ada progres penyetoran,” ujar Arip.

Mereka yang diduga melakukan Pelanggaran harus menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), yang seharusnya Batas mereka pengembaliannya harusnya sudah selesai.

Tapi menurut Hasil Pantauan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Lampung Timur, sudah lewat 60 hari, masih banyak yang belum mengembalikan bahkan ada yang mengembalikan secara Menyicil,” Oleh karena itu apabila Mereka Indahkan Aturan Pengembalian tersebut, akan segera kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk tindak lanjutnya, ” kata Arip

Kembali Aktivis Pencegahan Korupsi ini menegaskan, konsekuensi jika mereka tidak mengembalikan hingga panggilan akhir, hasil temuan itu dapat diserahkan APIP segera kepada aparat penegak hukum (APH), kepolisian atau kejaksaan.

Berdasarkan data BPK, yang paling banyak menjadi temuan adalah diantaranya penyaluran dana hibah.

Hibah yang diberikan tidak sesuai ketentuan. Terdapat organisasi kemasyarakatan Lembaga yang belum sesuai kriteria penerima hibah, lalu kemudian terkait Kelebihan Pembayaran Honorarium Pengelola Tekhnologi informasi hampir disemua OPD di Lampung Timur lalu kemudian Miliaran Rupiah di masing-masing OPD terkait Uang Bensin & Pemeliharaan Kendaraan Dinas terjadi banyaknya Selisih yang lumayan signifikan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, selain temuan tersebut diatas masih banyak Temuan-Temuan yang lainnya, Hal ini mengacu kepada LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024.

Sampai Berita Ini diturunkan, saat di Komfirmasi melalui Kepala BPKAD Sukismanto dan Sekretaris BPKAD Lampung Timur Sukartono sangat Sulit Ditemui, Konfirmasi terkait Temuan BPK tersebut apakah sudah dikembalikan atau belum melalui telepon selularnya tidak diangkat, maupun Lewat Whatsapp tidak pernah dibales, awak media selanjutnya akan mencoba Konfirmasi melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Timur.
(Hairul Ali).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *