Lampung Timur, Global Investigasi News..
Ke empat Perangkat Desa Tersebut, menggugat Edi selaku Kepala Desa Muarajaya terpilih ke PTUN, setelah dipecat pasca Pilkades yang lalu.
Usman, SH, MH selaku Penasehat Hukum Penggugat ke 4 Exs Perangkat Desa mengatakan, Jika dirinya selalu Penasehat Hukum bersama 4 Orang perangkat Desa Muarajaya Kecamatan Sukadana yang di berhentikan dan dinonaktipkan secara sepihak oleh Edi kades Muarajaya, sehingga Fihak Kami telah melakukan gugatan di PTUN Bandar Lampung.
“Alhamdulillah, putusan PTUN pengadilan Bandar Lampung Nomor : 9/G/2024/PTUN.BL. yang diputuskan pada Hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024, menurut Usman selaku PH dimenangkan oleh kami dan Kades Muarajaya harus menerima putusan pengadilan ini, yang sebelumnya sudah diterbitkan pemberitaannya melalui Media Online Global Investigasi News belum lama ini.
Dikatakan Usman, gugatan yang dilakukan bersama 4 Perangkat Desa Muarajaya ini, Merupakan langkah yang tepat. Sebab, pemberhentian & Penonaktikpan yang dilakukan oleh Kades Edi tidak sesuai Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah yaitu, Peraturan yang ada.
“Kalau dasar pemberhentiannnya karena beda pilihan, Saya rasa itu bukan suatu dasar yang kuat karena regulasinya sudah jelas,” Ungkap Usman.
Usman juga menjelaskan bahwa, selain Perda, pergantian dan pemberhentian perangkat Desa telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau terpidana kasus yang pidananya diatas 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
“Prinsip saya bahwa kita bukan untuk melawan dan berseberangan dengan kades, tetapi semata-mata untuk memperjuangkan hak kami yg telah di lahirkan oleh UU dan dan aturan,” Tuturnya.
Dengan adanya kasus ini, Usman menegaskan, agar bisa menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa, sehingga tetap mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, ujar Usman saat di komfirmasi oleh awak media Jum’at 25 Juli 2024 melalui Whatsappnya.
Dan ia juga meminta kepada para camat serta DPMD Lampung Timur agar lebih melakukan pembinaaan serta pengawasan terhadap aturan ini agar tidak ada lagi konflik yang berkepanjangan.
Awak Media kembali bertanya kepada PH ke 4 Perangkat Desa ini, Apakah Putusan PTUN di menangkan pihak pengggugat atau diterima sebagian?
Lalu Usman Selaku penasehat Hukum menjawab
Putusan sudah seperti itu pak, artinya sudah menang.
Sebagai juga point terstruktur yang mengacu pada Putusan Permendagri tentunya, untuk saat ini Kita nunggu masa banding 14 hari, setelah 14 hari berdasarkan putusan nanti saya dampingi untuk pelaksanaan terhadap putusannya, ‘ kata Usman
Kembali Awak Media Menanyakan, apakah Menurut bang Usman selaku Penasehat Hukum, Tapsirnya seperti apa, lalu langkah apa kedepan nya atas putusan tersebut, karena apabila dilihat Gugatan para Penggugat dalam Pokok sengketa ini Mengabulkan Gugatan Para Pengggugat untuk sebagian ? Lalu
Apakah benar Putusan itu tidak ada perintah untuk mengangkat kembali penggugat dan tidak ada perintah membatalkan 4 org yang sudah di SK kan Edi selaku kepala Desa, menurut Bang Usman selaku PH Gimana?
Lalu Usman kembali menjawab, Saya si masuknya terhadap putusan pak, kalo putusan mengatakan batal artinya surat Mereka tidak berlaku lagi dan Memang putusan tidak seterang itu pak ketika ditafsir, lalu Ketika putusannya meminta dicabut kembali, artinya SK Mereka tidak berlaku dan yang berlaku punya Para Penggugat, Penasehat Hukum ini memberikan contoh, Putusan bayar hutang 70 juta, apakah disebutkan teknisnya pak, dicicil atau dibayar secara langsung.Sama² pak, jadi untuk saat ini Fihak Kami sifatnya nunggu pak, ketika Kita menang yang berhak banding ya yang kalah pak, kalo kami menang tidak mungkin banding pak, ” Ujar Usman.
Kembali Awak Media bertanya, Kalau mereka Pihak Tergugat gak mau banding gimana ? lalu Apabila Mereka tidak melaksanakan putusan tersebut, langkah yang akan ditempuh selaku Pihak penggugat ?
Usman kembali menjawab,
Kalau memang Mereka tidak Banding dan mereka terima pak, lalu kalau memang Kami dipersulit, Kami cari celah yang lebih tegas bila diperlukan, Kami meminta atas Dasar penghinaan terhadap Pengadilan untuk meminta diberhentikan sebagai kepala desa karena tidak Kompeten dalam Hukum, Cumakan ya semua tetep pak, sila ke 4 musyawarah dan mufakat, kita hanya ingin kepala desa² faham akan hak setiap orang, karena mulai dari dalam kandungan hingga lahir dan mati, setiap orang sudah dilindungi oleh hukum dan UU, ” Jawab Usman
Ditempat terpisah Awak Media mencoba Konsultasi melalui salah satu Praktisi Hukum yang juga merupakan seorang Advocad Senior Yuriansyah SH, MH, yang menegaskan, Saya Setuju yang disampaikan oleh Arip selaku Aktivis di pemberitaan sebelumnya, bahwa memberhentikan & mengangkat perangkat Desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa, tapi di Putusan PTUN itu saya liat Isinya mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian artinya putusan itu Banci atau Ambigu, tapi pihak tergugat juga harus tetap menghargai putusan pengadilan. Meski begitu, bukan berarti harus mencabut surat keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa yang baru, Pengadilan kan bukan lembaga eksekutif. Tapi keputusan ini harus dikembalikan kepada kepala desa, Kalaupun nanti ada sanksi, paling sanksinya berupa teguran administrasi karena ini bukan Ranah Pidana,” kata Anca panggilan akrab Yuriansyah
Masih di tempat terpisah, kembali awak Media mencoba Konsultasi dengan Praktisi Hukum lainnya, yang juga merupakan Advocad Senior Abdul Wahid, SH, MH melalui telepon selularnya, untuk menanyakan terkait perihal yang sama, pada kesempatan ini mengatakan hal yang sama tidak berbeda jauh dengan Praktisi Hukum sebelumnya bahwa Putusan itu Decklaratoir disitu hanya menyebutkan Menyatakan tidak ada kata yang menyebutkan kata Memerintahkan, artinya walaupun Putusan PTUN itu sudah keluar gak bisa di Exsekusi, makanya kepada Para Penasehat Hukum, apabila mau melakukan Eksepsi gugatan harus ditelaah di teliti dengan Cermat & Teliti sehingga Gugatan itu bisa diterima seluruhnya jadi jelas nanti Putusanya, ” Imbuh Abdul Wahid.
Sebelumnya, Empat orang Penggugat perangkat Desa Muarajaya Kecamatan Sukadana Lampung Timur yang dicopot dari jabatannya oleh Kepala Desa Edi. Yakni : M. Bakarudin, Muhammad Habib, Binarto dan Sukardi.
(Hairul Ali)