Camat Sukadana Hormati Putusan PTUN Bandar Lampung, Terkait Gugatan Ex. Perangkat Desa Muarajaya.

Loading

Lampung Timur, Global Investigasi News..

Read More

Camat Sukadana Hendra Septiawan, SH.MH, saat di Hubungi melalui Telepon selularnya Jum’at 26 Juli 2024, mengatakan, akan menghormati Keputusan PTUN Bandar Lampung Nomor 9/G/2024/PTUN.BL tanggal 19 Juli 2024 yang di menangkan oleh Ke 4 Tergugat Exs Perangkat Desa Muarajaya dan Pihaknya besar kemungkinan dalam waktu singkat ini akan segera melaporkan kepada Pimpinan.

Seperti pemberitaan Media Online Global Investigasi News sebelumnya bahwa Ke empat Perangkat Desa Tersebut, telah menggugat Edi selaku Kepala Desa Muarajaya terpilih ke PTUN, setelah dipecat pasca Pilkades yang lalu.

Hal ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Usman, SH, MH selaku Penasehat Hukum Penggugat ke 4 Exs Perangkat Desa kepada Awak media yang mengatakan, Jika dirinya selaku Penasehat Hukum bersama 4 Orang perangkat Desa Muarajaya Kecamatan Sukadana yang di berhentikan dan dinonaktipkan secara sepihak oleh Edi kades Muarajaya, sehingga Fihak Kami telah melakukan gugatan di PTUN Bandar Lampung, yang Alhamdulillah, putusan PTUN pengadilan Bandar Lampung Nomor : 9/G/2024/PTUN.BL. yang diputuskan pada Hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024, menurut Usman selaku PH dimenangkan oleh kami dan Kades Muarajaya harus menerima putusan pengadilan ini.

Dikatakan Usman, gugatan yang dilakukan bersama 4 Perangkat Desa Muarajaya ini, Merupakan langkah yang tepat. Sebab, pemberhentian & Penonaktikpan yang dilakukan oleh Kades Edi tidak sesuai Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah yaitu, Peraturan yang ada.

“Kalau dasar pemberhentiannnya karena beda pilihan, Saya rasa itu bukan suatu dasar yang kuat karena regulasinya sudah jelas,” Ungkap Usman.

Usman juga menjelaskan bahwa, selain Perda, pergantian dan pemberhentian perangkat Desa telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau terpidana kasus yang pidananya diatas 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan.

“Prinsip saya bahwa kita bukan untuk melawan dan berseberangan dengan kades, tetapi semata-mata untuk memperjuangkan hak para perangkat Desa ini yg telah di lahirkan oleh UU dan dan aturan,” Tuturnya.

Dengan adanya kasus ini, Usman menegaskan, agar bisa menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa, sehingga tetap mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, ujar Usman.

Dan ia juga dalam waktu dekat ini akan meminta kepada para camat serta DPMD serta inspektorat Lampung Timur agar lebih melakukan pembinaaan serta pengawasan terhadap aturan ini agar tidak ada lagi konflik yang berkepanjangan.

Sebelumnya Awak Media mengajukan pertanyaan kepada Usman Selaku PH penggugat, Kalau seandainya mereka Pihak Tergugat gak mau banding gimana ? Dan Apabila Mereka tidak melaksanakan putusan tersebut, langkah yang akan ditempuh selaku Pihak penggugat.
Dan pada saat Usman menjawab,
Kalau memang Mereka tidak Banding dan mereka terima, serta kalau memang Kami dipersulit, Kami cari celah yang lebih tegas bila diperlukan, Kami meminta atas Dasar penghinaan terhadap Pengadilan untuk meminta diberhentikan sebagai kepala desa karena tidak Kompeten dalam Hukum, Cumakan ya semua tetep pak, sila ke 4 musyawarah dan mufakat, kita hanya ingin kepala desa² faham akan hak setiap orang, karena mulai dari dalam kandungan hingga lahir dan mati, setiap orang sudah dilindungi oleh hukum dan UU, ” Jawab Usman, SH,MH

Adapun,ke Empat orang Penggugat perangkat Desa Muarajaya Kecamatan Sukadana Lampung Timur yang dicopot dari jabatannya oleh Kepala Desa Edi. Yakni : M. Bakarudin, Muhammad Habib, Binarto dan Sukardi.
(Hairul Ali).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *