KEDIRI global investigasinews.com Hartono,SH,MH. Selaku kuasa hukum korban kristinawati warga mrican kediri menjadi korban penipuan yang di lakukan Viencie setiowati alias maya warga kota kediri
Awalnya Viencie Setiawati alias maya pada tahun 2022 datang ke rumah kristinawati pelaku menjelaskan bahwa PT BERKAH ALAM TRASINDO (BAT)
Mendapatkan SPK dan PO dari PT APLUS PASIFIK Gresik.
Akibat perbuatan pelaku korban kristinawati mengalami kerugian hingga miliaran rupiah
Dengan modus memalsukan surat timbang,pelaku mengelabuhi korban dengan membuat invoice palsu di kirim ke whatsapp kepada korban agar percaya pengiriman batu kapur masih berjalan
Lanjut Hartono,pelaku meminta korban kristinawati menjadi pendana PURCHES ORDER (PO) bahwa pelaku telah di ijinkan oleh DIREKTUR PT BAT untuk pinjam Bendera dalam PROJECT tersebut
Karena pelaku tidak punya uang maka dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian meminta korban kristinawati untuk menjadi pendana.
Awalnya dalam pekerjaan tersebut benar- benar di lakukan untuk menyakinkan korban pelaku mengirim barang ke PT APLUS PASIFIK
Pelaku terus menunjukkan bukti dokumen PURCHES ORDER (PO) bukti nota palsu hasil timbangan dan sebagainya untuk menyakinkan korban
Yang di kirim via whatsapp, pelaku di transfer korban sebesar Rp 37.500.000 setiap pengiriman 250 ton dan setiap hari tiga atau empat kali minta transfer hingga mencapai Rp 1.003.274.380. Dalam bulan juli sampai agustus 2022 pungkas Hartono SH.MH ( i.s)