Medan ,2 Agustus 2024
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Batubara Sumatra Utara Ali Umar SH meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera tangkat mantan Bupati Batubara Zahir
Zahir menjadi buronan Polisi setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik untuk pengusutan kasus dugaan suap penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ali Umar SH memberi Apresiasi dan dukungan Penyidik Dit Kriminal Umum Polda Sumatra Utara bergerak cepat berhasil ungkap kasus Suap Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun 2023
Zahir sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 sejak 29 Juni 2024.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya dan melimpahkan berkas ke kejaksaan pada 23 Juli 2024.
Kelima tersangka yang dilimpahkan adalah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia; F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati; DT, sekretaris dinas pendidikan; dan RZ, kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Dalam kasus ini, Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut diterima dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, dan Muhammad Daud, kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara, pada akhir tahun 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
“Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Hadi Wahyudi juga menyebutkan, uang tersebut sudah disita sebagai barang bukti.
“Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.”