Kata Arip Setiawan Mantan Penyelenggara Pemilu : Apabila ada Kandidat vs Kotak Kosong di Pilkada? Ini Aturannya.

Loading

Lampung Timur, Global Investigasi News.

Read More

Hal ini disampaikan Arip Setiawan Mantan Penyelenggara Pemilu, pada kesempatan ini menyampaikan, mungkinkah pasangan kandidat bisa melawan kotak kosong di Pilkada?
Seorang kandidat melawan kotak kosong di Pilkada bisa dimungkinkan. Namun hal ini bisa terjadi jika ada kondisi tertentu.

Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Dalam pasal 54C ayat 1 disebutkan bahwa satu paslon mungkin terjadi jika setelah penundaan dan berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu calon saja yang memenuhi syarat. Begini bunyi pasalnya:

“(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” bunyi pasal 5AC ayat 1 huruf a.

Selanjutnya dalam huruf b dijelaskan bahwa satu paslon bisa terjadi jika terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun, setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

Kondisi selanjutnya dalam huruf c dijelaskan bahwa satu paslon bisa terjadi jika sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Kemudian dalam huruf b, dijelaskan bahwa satu paslon bisa terjadi jika sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Kondisi lainnya, seperti yang tertuang di huruf e, satu paslon bisa terjadi jika terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang
mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Adapun satu paslon nanti juga harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa menang. Hal ini diatur dalam Pasal 54D. Paslon harus mendapatkan suara lebih dari 50%. Begini bunyi pasalnya.

Pasal 54D
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.

Sementara itu di Lampung Timur Khususnya ada 4 Partai Politik yang masih dalam proses penjaringan untuk calon penantang dari PKB, Gerindra, Partai Nasdem & PKS, kalau bisa Partai yang Tersisa ini bisa Mencalonkan Salah Satu Kadernya untuk bisa Berkompetisi yaitu, Partai Golkar, PDIP, Demokrat & PAN, kalau bisa jangan sampai terjadi melawan Kotak kotak kosong dalam Pilgub Provinsi Lampung maupun Pilkada di Kabupaten Lampung Timur 2024 ini.

Walaupun Relawan Kotak Kosong akan Mendeklarasikan melawan Calon Tunggal, Relawan Kotak Kosong ini masih berharap dinamika Pilkada Pilgub Provinsi Lampung & Pilbup Kabupaten Lampung Timur menjadi tidak menarik, Kami masih berharap Jangan sampai ada bumbung kosong, Masa Pemilu Pilkada terjadi bumbung kosong,” kata Arip Mantan Penyelenggara Pemilu dan Aktivis ini saat ditemui di Sekretariatnya.

Lebih lanjut Arip Mengatakan, bahwa adanya Larangan kampanye kotak kosong oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Peraturan KPU (PKPU) No.8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasti Masyarakat mengatur bahwa kampanye kotak kosong adalah kegiatan yang dilarang, namun menurut Arip kembali Menegaskan, Aturan ini bertolak dari definisi kampanye di Undang-Undang (UU) No.7/2017 yang menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu. Kotak kosong bukan peserta Pemilu sehingga yang diperbolehkan hanyalah Sosialisasi bahwa memilih kotak kosong adalah sah.

“Pelaksanaan sosialisasi kotak kosong juga ada rambu-rambunya. Misalnya, Larangan untuk menyinggung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), menyebarkan informasi yang tidak berimbang, penggunaan cara-cara kekerasan dll artinya melakukan Sosialisasi kotak/kolom kosong di Perbolehkan,” tegas Arip.

Aturan PKPU seperti tersebut diatas ini menurut saya bermasalah dan menjauhkan politik elektoral dalam substansinya di dalam proses demokrasi. Tujuan politik elektoral adalah menghasilkan pemimpin dengan kualitas, integritas, dan profesionalitas terbaik sesuai dengan pilihan pemilih. Ketika politik elektoral tak menyediakan ragam calon pemimpin untuk dipilih, pantaskah regulasi melarang aktivitas pemilih untuk menyuarakan kehendaknya bahwa “Kami ingin pemimpin yang lain” atau “Kami tak ingin pemimpin yang itu?”

Tak ada demokrasi Substansial tanpa jaminan bagi siapa pun untuk mengatakan tidak pada suatu pilihan-pilihan. Memperbolehkan memilih kotak kosong tanpa mengizinkan masyarakat untuk bersuara menentang paslon karena latar belakang paslon yang tak baik adalah kontraproduktif, dan menyebabkan suara penolakan ada di ruang gelap yang ilegal, apalagi dari Aspek rakyat, yang Kampanye Kotak Kosong itu tidak ada Sanksinya, seperti disebutkan pemberitaan sebelumnya, Relawan Kotak Kosong ini bukan Organisasi jadi tidak bisa diberi Sanksi lagi pula kontestasi Piikada merupakan hal yang tidak sehat apabila satu pasangan calon melawan kotak Kosong yang merupakan akomodasi masyarakat yang tidak memilih calon yang ada, oleh karena itu Masyarakat jangan sampai terkecoh oleh Oknum Politik sekelompok yang mengatakan bahwa memilih kotak kosong tidak ada gunanya, seharusnya Mereka berterima kasih kepada Relawan kotak kosong ini karena sudah turut membantu Pihak Penyelenggara Pemilu jangan sampai Golput saat Pemilihan nanti, ” tutup Arip.
(Hairul Ali)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *