Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Polsek Pajo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di pinggir jalan lintas Ranggo-huu Desa Woko Kecamatan Pajo.
Korban pencurian dan kekerasan adalah A’AN IRAWAN, warga dusun sipo desa bara, kecamatan woja kabupaten Dompu. Sedangkan terduga pelaku berjumlah empat orang masih lidik menggunakan 2 unit sepeda motor 1 sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 unit KLX warna hitam, dan 3 orang memakai cadar serta1 orang memakai helm.
Adapun kronologis kejadian menurut Kapolsek Pajo, berawal pada saat korban pulang dari desa woko selesai berjualan kerupuk, saat itu korban beristirahat sejenak di sebuah pondok pinggir jalan desa woko, dan pada saat korban sedang beristirahat tiba tiba datang 4 orang dari arah jalan raya dengan menggunakan 2 unit sepeda motor 1 Honda Scoopy dan 1 KLX warna hitam, para pelaku berboncengan yang mana 3 orang memakai cadar dan 1 orang memakai helm.
Kemudian 4 orang pelaku langsung menghampiri korban sambil menodongkan senjata tajam kearah korban lalu menyuruh korban untuk menyerahkan barang bawaan, namun saat itu korban sempat menolak keinginan para pelaku sehingga para pelaku melakukan pemukulan dan menendang lutut korban sehingga korban terjatuh.
Selanjutnya para pelaku merampas tas yang dibawa oleh korban dan pelaku juga memotong tali tas yang dibawa oleh korban kemudian para pelaku melarikan diri dan membawa tas berisikan sejumlah uang tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lutut dan kerugian uang tunai hasil penjualan sekitar Rp.1.500.000, beber Kapolsek.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor pajo untuk di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan saat berita ini di rilis pihak Polsek Pajo sedang memburu dan menyelidiki keberadaan para pelaku, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.