Tergiur Dengan Keuntungan Besar Pengangguran Warga Jojoran Nekat Jualan Narkotika Jenis Sabu Berat Netto + 7,591 Gram

Loading

LP/ A/ 373 / VIII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 03 Agutus 2024.

Read More

Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira 07.00 WIB
Di Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya Satuan Reserse Narkoba Polrestabes berhasil Mengungkap Tindak Pidana penyalagunaan jual beli barang haram Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh M Z Bin A (alm) yang tinggal di
Alamat : Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melawan dan membenarkan temuan barang bukti yang ada yakni berupa

1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 5,314 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,690 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,740 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,621 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,226 Gram
1 (satu) timbangan elektrik
2 (dua) bendel plastic klip
4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan
1 (satu) buku catatan penjualan sabu
2 (dua) kotak dompet warna hitam
Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
1 (satu) unit hand phone merk Oppo

Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO) Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya, lalu tersangka kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram.

Tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali

TINDAK PIDANA
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *