M. Taufan Alias Topan Dijebloskan ke Penjara Karena Nekat Menjambret Tas Seorang Honorer di Tebing Tinggi

Loading

Sergai,” Global Investigasi News Com

Read More

M.Taufan alias Topan (31) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Subur Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, dijebloskan ke penjara karena nekat menjabret tas seorang honorer di Kejaksaan Tebing Tinggi.

Parahnya lagi, uang hasil menjambret tas berisi uang milik Putri Rizkia Damanik (27) pegawai honor di Kejaksaan Tebing Tinggi
digunakan untuk main judi on line, narkoba, membeli kaos oblong dan untuk kebutuhan sehari hari.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan, Jum’at (9/8/2024) dalam siaran pers tertulis mengatakan, pelaku yang berboncengan nekat melakukan aksinya Selasa (23/8/2024) sekira pukul 19.23 WIB di Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Diterangkan, saat kejadian Putri warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi hendak pulang dibonceng kawan kerjanya Tria Puspita (24) warga Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban- Sergai.

Persis di Jalan Negara Desa Sei Rampah di lokasi pertokoan, tiba-tiba tas korban yang terselempang ditarik pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario.

Merasa ada yang menarik tasnya , korban menoleh dan melihat pelaku memutus tali tas dengan pisau

Korban yang ketakutan, sambung Kasat karena pelaku menggunakan senjata tajam berteriak ” jambret, jambret” sembari menambah kecepatan sepeda motornya mengejar pelaku hingga kehilangan jejak di Simpang Bedagai.

Setalah berkoodinasi dengan pimpinan dikantor tempat korban bekerja, keduanya membuat laporan ke Polres Sergai.

Mendapat laporan, pihak kepolisian bergerak cepat.Rabu (7/8/2024) siang , Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Hendri Ika Panduwinata ,S.H, M.H mendapat informasi bahwa adanya pelaku pencurian di Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban diamankan masyarakat dan telah diserahkan ke Polsek Firdaus pada hari Senin (29/7/2024).

Tim bergerak ke Polsek Firdaus guna untuk melakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan tersebut.Hasil interogasi, pelaku mengaku dirinya beraksi dengan temanya Ridho Tri Rosa Saragih alias Pido yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Topan mengakui dalam isi tas selain surat-surat juga berisi uang tunai Rp2 juta yang dibagi masing-masing Rp900 ribu.Sementara tas berisi surat-surat dibuang para pelaku ke Sungai Sei Bamban.

“Uang kejahatan digunakan pelaku untuk modal main judi online, narkoba, beli kaos dan untuk lainnya”, bener Kasatreskrim.

Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku Ridho Tri Rosa di Jalan Jendral Sudirman Gang Subur Kelurahan Sri padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, namun tidak berhasil ditemukan.

Saat ini pelaku Topan ditahan di Mapolres bersama barang bukti
satu sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi dan sehelai kaos oblong hitam.

( J. Purba)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *