Sumenep, Globalinvestigasi.news – Terkait dengan pemberitaan media Globalindo yang entah dari mana dapat beritanya menyatakan bahwa Salah satu kepala sekolah di kecamatan Masalembu adalah anggota LSM GMBI padahal hanya Media Relasi Publik yang pernah konfirmasi terkait legalitas keanggotaan Hasan tersebut.
Hasan dulu memang pernah menjadi anggota LSM GMBI dan ketika ada anggota yang lama tidak aktif maka otomatis anggota tersebut bukan lagi menjadi bagian dari kelembagaan.
“Sudah lama dia tidak aktif dan sekarang statusnya diberhentikan baik secara keanggotaan maupun di kelembagaan sesuai dengan nomor surat : 084/SMNP/GMBI/IV/2022”. Ungkap fendi
Dan menyoroti pemberitaan dua media tersebut yang mendeskriditkan nama LSM GMBI, maka kami akan menempuh jalur hukum serta akan melaporkan ke pihak berwajib.
Kami sudah koordinasi dengan pihak Polres Sumenep dan akan segera mengambil sikap atas pemberitaan tersebut, Fendi ketua LSM GMBI Distrik Sumenep
(Kabiro-Sumenep)