Sragi, Lampung Selatan – Kontraktor Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru di SMPN 2 Sragi Kabupaten Lampung Selatan mengakui menggunakan kayu bekas pakai untuk pembuatan steger dan papan cor.
Hal ini dikatakan BG selaku kontraktor dari CV. SJP kepada Tim Media, Senin 12 Agustus 2024.
BG membenarkan penggunaan kayu bekas pakai pada pekerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamsel ini telah mendapat izin dari Kepala Sekolah SMPN 2 Sragi.
“Saya ini kan juga pernah turun kelokasi (SMPN 2 Sragi-Red). Apa sih sebenarnya yang disalahkan. Kita tindak lanjutikan. Kita itu memakai kaso, mungkin kaso bekas. Tapi dalam arti kaso bekas itu, nggak untuk dalam pekerjaan utama. Bahasanya, enggak akan dipasang untuk selamanya. Itu hanya kita pinjam milik sekolahan.
Kita pinjam milik sekolahan itu tanpa izin tuan rumah, itu nggak mungkin kita pakai. Maka setelah kita pakai, kita pulangin lagi, kan begitu. Terkecuali, terpasang di bangunan itu dan selamanya sampai ternyata dipakai untuk kekuatan, itu baru kita memaklumi jika disalahkan,” kilah BG.
Ketika ditanya anggaran pembelian bahan kayu untuk pembuatan steger dan papan cor, BG enggan berkomentar.
“Kalau kayak gitu, mungkin sampean paham, gak perlu saya jawab. Karena, saya ini ngomong sedikit salah, jadi problem, kan begitu. Nggak usah, saya enggak mau. Sedangkan Kita ini betul betul gitu saja disalahkan, sampai Komisi (Komisi 3 DPRD Lamsel) akan turun. Apalagi saya selip ngomong salah, kan begitu,” Kilah BG.
Tim Media pun mempertanyakan, Apakah penggunaan kayu bekas pakai dalam pekerjaan bangunan Dinas Pendidikan tersebut telah diketahui atau telah mendapat persetujuan PPK dan PPTK, Pihak Kontraktor enggan menjawab.
“Sudah-sudah bang lah, kalau mau bahas-bahas itu. Sampean lebih pinter gitu lo, sudah-sudah ya,”kata BG seraya mematikan sambungan telepon WhatsAppnya.
Sementara, Kepala Seksi Sarpras Disdik Kabupaten Lamsel, Aziz menyatakan pengunaan kayu bekas pakai tidak diperbolehkan karena menyalahi juknis. “Itu tidak boleh menggunakan barang bekas, kan ada anggarannya. Itu ada sangsinya,” kata Aziz yang merupakan PPTK dalam kegiatan ini
Sementara, Komisi 3 DPRD Lamsel telah menerima informasi dari beberapa media yang telah memberitakan kegiatan Disdik Kabupaten Lamsel di SMPN 2 Sragi ini akan turun ke-lokasi guna meninjau langsung pembangunan sarana pendidikan tersebut.
Komisi 3 DPRD Kabupaten Lamsel pun telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti informasi penggunaan kayu bekas pakai di bangunan SMPN 2 Sragi tersebut.
“Kita sudah sampaikan dengan Dinas Pendidikan, langsung dengan Kepala Dinasnya. Jadi, kita akan jadwalkan segera turun kelapangan agar tahu fakta sebenarnya,” Kata Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Lamsel, Rosdiana.
Untuk diketahui, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru SMPN 2 Sragi ini memiliki anggaran sebesar Rp.666.887.981,00 (enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh sembilan ratu delapan puluh satu rupiah). Kontraktor Pelaksana : CV. SJP, Konsultan Pengawas : CV. AK
*** Bersambung.
(Didi & Tim)