“TERKAIT PEMBERIAN IZIN PBG KEPADA PT. FSJ, KETUA LMPI DAN LSM KAMPAK KUNINGAN ANGKAT BICARA ?!”

Loading


GLOBAL INVESTASI NEWS, Kuningan,14 Agustus 2024 – Bupati Kuningan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) No. SK-PBG milik PT FSJ.

Read More

Langkah ini diambil karena adanya dugaan bahwa pemberian izin tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan saat Federasi Organisasi Kabupaten Kuningan FOKK beraudiensi tanggal 4 Juli 2024 dengan Bupati Kuningan yang diwakilkan oleh Sekda.

Desa Cierih, yang menjadi lokasi berdirinya PT. FSJ tersebut, termasuk dalam kawasan perdesaan dan kawasan perlindungan setempat.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 26, Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan 2011-2031.

namun secara jelas tidak ada keterangan yang mengindikasikan bahwa Desa Cierih Kecamatan Cidahu merupakan kawasan industri dalam RTRW Kabupaten Kuningan.

Laporan ini menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, mengingat Desa Cierih seharusnya dijaga sebagai kawasan perdesaan yang memiliki fungsi khusus dalam perlindungan lingkungan setempat. yang dikhawatirkan akan dampak pada lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan.

Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin ini, karena bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan, ungkap ujang Hermawan Ketua LMPI dan Dana Ketua LSM KAMPAK Kuningan .

Pihak Kejaksaan Negeri Kuningan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa proses pemberian izin dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku .

Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2011 mengatur tentang penataan ruang di Kabupaten Kuningan, dimana setiap wilayah telah ditentukan peruntukannya, termasuk Desa Cierih Kecamatan Cidahu yang dikategorikan sebagai kawasan perdesaan dan kawasan perlindungan setempat.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. *** Bersambung

by..way.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *