Konsultan Hukum M. Bakarudin DKK Surati Camat Sukadana, Terkait Pelaksanaan Putusan PTUN Bandar Lampung, Gugatan Ex Perangkat Desa Muarajaya.

Loading

Lampung Timur, Global Investigasi News..

Read More

Kosultan Hukum Usman, SH, MH, Deki Maulana, Ibrahim selaku Para Advocat dan Paralegal pada Konsultan Hukum UMN & CO yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa M. Bakarudin DKK, berdasarkan Surat Nomor: 001/SP3-UMN/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, bersurat kepada Camat Sukadana yang di tembuskan melalui Bupati, Dinas PMD dan Inspektorat Lampung Timur Perihal Surat Putusan PTUN Bandar Lampung yang sudah IKCRACHT karena tidak dilakukan Upaya Hukum (Banding) oleh Fihak Tergugat.

Seperti pemberitaan Media Online Global Investigasi News sebelumnya bahwa adanya Empat Perangkat Dess telah menggugat Edi selaku Kepala Desa Muarajaya terpilih ke PTUN, setelah dipecat pasca Pilkades.

Hal ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Usman, SH, MH selaku Penasehat Hukum Penggugat ke 4 Exs Perangkat Desa kepada Awak media yang mengatakan, Jika dirinya selaku Penasehat Hukum bersama 4 Orang perangkat Desa Muarajaya Kecamatan Sukadana yang di berhentikan dan dinonaktipkan secara sepihak oleh Edi kades Muarajaya, sehingga Fihaknya telah melakukan gugatan di PTUN Bandar Lampung, yang Alhamdulillah, putusan PTUN pengadilan Bandar Lampung Nomor : 9/G/2024/PTUN.BL. yang diputuskan pada Hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024, menurut Usman selaku PH dimenangkan oleh kami dan Kades Muarajaya harus menerima putusan pengadilan ini, dan dari Fihak Tergugat dalam Hal Ini Edi selaku Kades Muarajaya tidak melakukan Upaya Hukum Banding, dengan Kata lain Tergugat menerima Putusan PTUN itu.

Pada Pemberitaan sebelumnya Usman mengatakan, gugatan yang dilakukan bersama 4 Perangkat Desa Muarajaya ini, Merupakan langkah yang tepat. Sebab, pemberhentian & Penonaktikpan yang dilakukan oleh Kades Edi tidak sesuai Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah yaitu, Peraturan yang ada.

“Kalau dasar pemberhentiannnya karena beda pilihan, Saya rasa itu bukan suatu dasar yang kuat karena regulasinya sudah jelas,” Ungkap Usman Saat di Konfirmasi saat itu.

Usman juga menjelaskan bahwa, selain Perda, pergantian dan pemberhentian perangkat Desa telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau terpidana kasus yang pidananya diatas 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan.

“Prinsip saya bahwa kita bukan untuk melawan dan berseberangan dengan kades, tetapi semata-mata untuk memperjuangkan hak para perangkat Desa ini yg telah di lahirkan oleh UU dan dan aturan,” Tuturnya.

Dengan adanya kasus ini, Usman menegaskan, agar bisa menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa, sehingga tetap mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, ujar Usman.

Dan akhinya pada tanggal 14 Agustus 2024 bersurat Kepada Camat Sukadana yang kita tembuskan Kepada Bupati, Dinas PMD dan Inspektorat Lampung Timur untuk meminta kepada para camat serta DPMD serta inspektorat Lampung Timur Pelaksanaan Putusan PTUN dan kedepannya agar lebih melakukan pembinaaan serta pengawasan terhadap aturan ini agar tidak ada lagi konflik yang berkepanjangan.

Sebelumnya Awak Media mengajukan pertanyaan kepada Usman Selaku PH penggugat, Kalau seandainya mereka Pihak Tergugat gak mau banding gimana ? Dan Apabila Mereka tidak melaksanakan putusan tersebut, langkah yang akan ditempuh selaku Pihak penggugat.
Dan pada saat Usman menjawab,
Kalau memang Mereka tidak Banding dan mereka terima, serta kalau memang Kami dipersulit, Kami cari celah yang lebih tegas bila diperlukan, Kami meminta atas Dasar penghinaan terhadap Pengadilan untuk meminta diberhentikan sebagai kepala desa karena tidak Kompeten dalam Hukum, Cumakan ya semua tetep pak, sila ke 4 musyawarah dan mufakat, kita hanya ingin kepala desa² faham akan hak setiap orang, karena mulai dari dalam kandungan hingga lahir dan mati, setiap orang sudah dilindungi oleh hukum dan UU, ” Jawab Usman, SH,MH

Adapun,ke Empat orang Penggugat perangkat Desa Muarajaya Kecamatan Sukadana Lampung Timur yang dicopot dari jabatannya oleh Kepala Desa Edi. Yakni : M. Bakarudin, Muhammad Habib, Binarto dan Sukardi.
(Hairul Ali).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *