Lampung Timur, – Sekelompok masyarakat yang menamakan diri “Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi” mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur, Kamis (05/09/24).
Mereka meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur agar memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Menurut mereka, Pilkada di Lampung Timur akan kehilangan esensi demokratis jika hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) saja.
Mereka khawatir bahwa situasi ini berpotensi merusak proses demokrasi di wilayah tersebut.
Perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoriyah, di aula utama sekretariat Bawaslu setempat.
“Demokrasi di Lampung Timur tidak dalam kondisi baik. Ada potensi Pilkada hanya diikuti oleh satu paslon karena penolakan terhadap paslon lain yang ingin mendaftar dengan alasan terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” Ujarnya.
Kami meminta Bawaslu untuk merekomendasikan KPU memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah agar semua pihak memiliki kesempatan mendaftar,” ujar Arif, salah satu perwakilan masyarakat dari Sukadana.
Muklis, perwakilan dari Kecamatan Batanghari Nuban, menyuarakan harapan serupa. Dia. |meminta agar dalam 1×24 jam, Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi tersebut.
“Jangan sampai demokrasi di Bumi Tuah Bepadan dirusak. Kami mendesak Bawaslu Lampung Timur merekomendasikan perpanjangan pendaftaran calon kepada KPU. Jika permintaan ini tidak dipenuhi dalam 1×24 jam, kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegas Muklis.
Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Lailatul Khoriyah menyatakan bahwa Bawaslu akan mengkaji permintaan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
“Pertama, tahapan pendaftaran calon yang dilakukan KPU dipantau oleh Bawaslu dari awal hingga akhir. Kami akan melihat dan meneliti apakah ada pelanggaran dalam proses tersebut. Bawaslu terus mendalami teknis dan mekanismenya untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” ujar Lailatul.
Terkait dengan perpanjangan pendaftaran, Lailatul menegaskan bahwa Bawaslu akan mengecek regulasi yang berlaku.
“Perpanjangan pendaftaran akan kami kaji sesuai peraturan yang ada. Kami bekerja berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU. Sampai saat ini, belum ada indikasi perpanjangan pendaftaran, namun kami akan memastikan apakah langkah itu memungkinkan,” tambahnya.
Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi diketahui terdiri dari perwakilan beberapa desa dari 24 kecamatan yang ada di Lampung Timur. (*)