Hakim Pengadilan Negeri,(PN), Kota Kediri, Jawa Timur, Khairulemmy Haryono,akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama, 1,(Satu), tahun kepada Dicky Ronaldo,(28), petugas pemasaran kredit PT Summit Oto Finance asal Dusun Jarak Lor Desa Jarak Kacamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Jawa Timur dalam sidang lanjutan perkara no 128/Pid.B/2024/PN.Kdr berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kota Kediri Klas 1B, Kamis, (5/9/2024).
“Demi Tuhan dan demi keadilan saudara yang terbukti secara sah telah merugikan perusahaan Oto Finance dan meresahkan masyarakat maka Hakim memutuskan menghukum pidana 1 tahun penjara,”ucap Hakim Khairulemmy Haryono sembari ketuk palu.
Vonis Hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (JPU), itu beralasan bila terdakwa Dicky Ronaldo telah mengakui segala perbuatannya, jujur dan meminta maaf kepada PT Summit Otto Finance.
Sebelumnya, JPU Maria Febriana dan Muhamad Safir, meminta hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan serta penyalagunaan wewenang jabatan yang dilkakuan oleh terdakwa Dicky .
“Pertimbangan majelis, yang bersangkutan kooperatif dan secara jujur mengakui kesalahannya, “tegas Hakim.
Sementara, dalam hal yang memberatkan atas perbuatan Dicky mengakibatkan kerugian materi di pihak PT Summit Oto Finance mencapai ratusan juta rupiah dan telah membuat resah di kalangan masyarakat.
Dari informasi di persidangan, Hakim juga telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Heri Setiawan (25) tukang potong rambut asal Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan.
“Yang bersangkutan sebelumnya dituntut penjara selama 2 tahun oleh JPU, “lanjutnya.
Dimana tugas Heri adalah berperan aktif Di lapangan untuk memperdaya korbannya dengan modus dipinjam identitas Kartu Tanda Penduduk, (KTP), yang digunakan sebagai kreditur fiktif.
“Segala bentuk keuntungan dari hasil kejahatan itu dibagi dengan terdakwa Dicky,”paparnya.
Dari kedua terdakwa, Dicky dan Heri tidak menolak serta tidak akan melakukan upaya hukum atas seluruh putusan Hakim.
“Saya menerima pak, “ucap Heri Setiawan lirih.
Terpisah, Aprianto Hutomo, SH, Kuasa Hukum PT Summit Oto Finance perusahaan jasa keuangan menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan kliennya tersebut bertujuan agar masyarakat berhati -hati atas pemanfaatan identitas pribadi untuk kepentingan sesorang demi sejumlah uang.
Karena, resiko hukum yang dihadapinya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
“Bila KTP dimanfaatkan untuk pengajuan kredit kendaraan dan ternyata tidak diangsur, tentu selain pasal pidana yakni Undang-undang fidusia, mereka yang menjadi korban akan menerima sanksi Black list jika akan mengajukan kredit lagi, “tutur Aprianto.
Dirinya mengaku telah menangani kasus serupa di beberapa wilayah Jawa Timur, termasuk Madura dan Surabaya.
Sebelumnya, terungkapnya kasus tersebut berawal PT Summit Otto Finance menemukan adanya kejanggalan tunggakan beberapa konsumen atau Debitur akibat keterlambatan pembayaran maupun unit sepeda motor yang tidak ada di konsumen.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan nama konsumen tersebut yang ternyata hanya dipakai nama saja unit barang kendaraan dari debitur atas perintah, Dicky Ronaldo, (DR) dan diserahkan ke Heri Setiawan,(HS).
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 144.728.000 dan dilaporkan ke Polres Kediri Kota.(i.s)