WAY KANAN – LAMPUNG.
globalinvestigasinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya kembalikan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri kabupaten setempat.
Kali ini, Barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk Realme C53 Warna Kuning Keemasan dengan No. Imei 1: 863991065133759 dan No. Imei 2 : 86399106133742;
- 1 (satu) Buah Sendok Semen yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C53 Warna Kuning Keemasan dengan No. Imei 1: 863991065133759 dan No. Imei 2 : 86399106133742;
- 1 (satu) Unit HP Xiaomi Readmi Note 4 Warna Abu-Abu;
- 1 (satu) Unit Tab Advance Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Charger Warna Putih dikembalikan kepada korban An Kamelia Dewi yang disaksikan oleh Eko Candra (Sekretaris Kampung) Kampung Negeri Baru, Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan atas Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Pendi Tiada Tara Bin Din yang terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 84/Pid.Sus/2024/PN Bbu.
Pengembalian barang bukti 1 tersebut dilakukan di Kampung Negeri Baru, Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan.
Korban, Kamelia Dewi mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara yang menyebabkan dirinya menjadi korban kejahatan. Komitmen penegakan hukum secara adil dan transparan oleh Kejari Way Kanan bukan hisapan jempol belaka.
“Alhamdulillah barang-barang milik saya yang sempat dicuri kembali dengan keadaan baik. Terima kasih Bapak Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat Way Kanan,” ucap Kamelia Dewi, seusai menerima kembali harta bendanya, Senin, 09 September 2024.
“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran APH khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan,” kata Eko Candra.
Terpisah, Kepala Kejari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H.,M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan. (***. RN)