Lampung Timur, Global Investigasi News.
Senin ((9/9/2024) Kuasa Hukum dari PDIP, Tahura Malagano sudah melengkapi berkas gugatan ke Bawaslu Lampung Timur, yang sebelumnya sudah melakukan Laporan Gugatan pada Hari Jum’at sebelumnya namun saat itu Berkas Laporan Gugatannya belum lengkap, yaitu perihal pengajuan permohonan sengketa pasangan Dawam Rahardjo & Ketut Irawan, pada saat Pendafyaran di KPU Lampung Timur, berkas Pasangan yang diusung oleh PDIP menutut Tim Kuasa Hukum sudah Lengkap namun di Tolak dan tidak diterima oleh pihak KPU Lampung Timur.
Pada kesempatan ini kepada Awak Media saat di Wawancarai di Kantor Bawaslu Lampung Timur, Tim Kuasa Hukum PDIP, Tahura Malagano, menyampaikan, bahwa pihaknya hari senin ini sudah melengkapi berkas dan sudah diterima oleh Bawaslu Lampung Timur.
“Maka untuk itu kita akan menunggu terlebih dahulu hasil Pleno dan hasil Verifikasi oleh Fihak dari Bawaslu Lampung Timur,” ujar Tim Kuasa Hukum PDIP Senin (9/9/2024).
Lebih Lanjut menurut Bawaslu Lampung Timur, untuk menginjak tahapan selanjutnya akan dilaksanakan musyawarah Tertutup terlebih dahulu, Namun, apabila musyawarah tertutup tersebut tidak menemui titik terang dan Titik Temu, maka Selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Terbuka Melalui Sidang yang akan di laksanakan pada Tanggal 12 September 2024 di Kantor Bawaslu Lampung Timur.
Pada kesempatan yang Bagus ini, Tim Kuasa Hukum PDIP, memohon Do’a kepada seluruh Masyarakat Lampung Timur serta meminta bantuan untuk dikawal bersama-sama, karena Kami sangat membutuhkan dukungan untuk perjuangan ini dari semua kalangan dan Semua Fihak, khususnya warga Masyarakat Lampung Timur secara Kesuluruhan,” Tegasnya.
Kami juga sangat berharap apa yang diperjuangkan sesuai dengan keinginan seluruh Masyarakat Lampung Timur yang mendambakan demokrasi yang sehat & adil tanpa adanya tekanan dari Fihak manapun jangan sampai Kita melawan Kotak Kosong itu isinya MK mengeluarkan Putusan dan adanya Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Lampung Timur.
Kita semua sepakat Demokrasi di Lampung Timur harus ditegakkan, mudah-mudahan dengan adanya Dorongan dari Bebagai Fihak, bisa terhindar untuk Melawan Kotak Kosong dan berhasil untuk metetapkan Pasangan Calon Dawam Rahardjo & Ketut Irawan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur,” kata Tahura Malagano.
Ditempat Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, membenarkan jika berkas dari Pemohon Pengajuan Sengketa sudah diterima.m, selanjutnya akan kita lakukan Verifikasi apakah sudah lengkap apa belum berkas,” imbuh Ketua Bawaslu Lampung Timur.
Apabila sudah dinyatakan lengkap, lanjut Lely, maka akan Bawaslu Lampung Timur akan mengeluarkan berita acara kelengkapan hasil Verifikasi, Selanjutnya, Bawaslu Lampung Timur akan segera melaksanakan Rapat Pleno untuk menyatakan bahwa berkas sudah lengkap atau belum.
Setelah melaksanakan Pleno akan membahas akan di Registrasi untuk bisa di agendakan jadwal Sidang Penyelesaian Sengketa,” Kata Lely Kembali. .
Selanjutnya Jika terjadi Sidang Sengketa, maka Bawaslu Lampung Timur akan memanggil Fihak Pemohon dalam Hal ini pasangan Dawam Rahardjo & Ketut Irawan dan dari Fihak termohon yaitu KPU Lampung Timur.
(Hairul Ali)