Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Dalam mengoptimalkan fasilitas Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu Kanwil Kemenkumham NTB menggelar diskusi pagi perihal apa saja yang menjadi atensi untuk dibenahi agar pelayanan publik kepada masyarakat semakin terasa, Selasa (10/9/24) dimulai pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai.
Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia atau disebut P2HAM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, bebas pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dan juga mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Kepala Lapas Dompu, Arya melalui Plh. Kalapas Dompu, Mustamin menggarisbawahi pentingnya perbaikan fasilitas dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan merata bagi semua pengguna layanan.
Lebih dari itu beliau menegaskan bahwa Lapas Dompu berkomitmen untuk memastikan akses layanan yang setara bagi semua individu, khususnya mereka yang mungkin memiliki kebutuhan khusus, seperti kaum disabilitas, dan bebas dari pungutan liar dan diskriminasi, pungkas Humas Lapas Dompu,Selasa (10/9/24). Jurnalis, Rdw/ddo.