Menurut Arip Setiawan Mantan Penyelenggara Pemilu : Saat ini Belum Masuk Waktu Kampanye, Bawaslu harus tegas kepada Bakal Calon Bupati Tak Curi Start.

Loading

Lampung Timur, Global Investigasi Newa..

Read More

Hal ini disampaikan oleh Mantan Penyelenggara Pemilu & juga salah satu Aktivis Arip Setiawan menegaskan kepada Bawaslu Lampung Timur untuk memberikan Himbauan kepada Bakal Calon (Balon) Bupati & Wakil Bupati Lampung Timur untuk tidak melakukan Aktivitas Kampanye Terselubung dan Terkesan Curi Start terhadap Kampanye Pilkada. Sebab saat ini bukan waktunya untuk Berkampanye.

“Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur, yakni pada masa kampanye, Saya tahu pasti bahasanya hanya sekedar Sosialisasi untuk memperkenalkan kepada Masyarakat,” katanya saat jumpa Awak Media di Sekretariat GNPK-RI Lampung Timur, Rabu (11/09/2024)

Menurut Arip, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam Pilkada. Safari politik hakikatnya memang bertujuan untuk mengenal lebih jauh Partai dan Kepala Daerah yang akan diusungnya.

“Para Bakal Calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu & Pilkada sebagai regulasi yang mengatur tentang Pemilihan Umum & Pemilihan Kepala Daerah,” tegas Arip.

Arip menambahkan, untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran yang dapat mencederai keadilan Pilkada dan dalam merawat prinsip-prinsip Pilkada di Lampung Timur yang berintegritas, Arip Mengingatkan kembali kepada Bawaslu Lampung Timur untuk mengingatkan kepada Kontestan untuk mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Adapun Masukan oleh Ex Penyelenggara Pemilu ini diantaranya:

  1. Sekalipun belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada 2024, namun bakal calon peserta Pilkada dan pemangku kepentingan Pilkada, untuk menahan diri tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada Aktivitas Kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan Pilkada.
  2. Setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada.
  3. Partai politik, bakal calon peserta Pilkada dan pemangku kepentingan Pilkada memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pilkada yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speach) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan Pilkada berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses.
  4. Bahwa pejabat / ASN hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.
    (Hairul Ali).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *