“Terkait Laporan Pengaduan/Gugatan Sengketa oleh Paslon Dawam & Ketut, Bawaslu Kab. Lamtim Laksanakan Musyawarah Tertutup, Dipertanyakan Publik !?”

Loading

Lampung Timur, Global Investigasi News…

Read More

Terkait adanya Laporan Pengaduan / Gugatan Sengketa Oleh Bakal Calon Pasangan Dawam Rahardjo & Ketut Irawan yang di usung oleh PDIP, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, terhadap Terlapor KPU Lampung Timur di Sekretariat Bawaslu Lamtim, Rabu (11/09/2024). Di Pertanyakan Publik?

Menurut beberapa Masyarakat dan Para Awak Media mempertanyakan Musyawarah tertutup ini untuk apa di buat Tertutup, malah terkesan ada hal yang di di Sembunyikan ?
Untuk diketahui Musyawarah tertutup tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lamtim
Lailatul Qoriyah dan dihadiri oleh Terlapor / Tergugat Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro beserta Jajarannya lalu Pelapor selaku Penggugat Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan didampingi kuasa Hukum.

Setelah Usai musyawarah tertutup, Dawam Rahardjo menyampaikan kepada para Awak media, bahwa pada hari ini telah dilaksanakan Mediasi dari Bawaslu antara Termohon sama Pemohon dalam Hal Ini KPU Lampung Timur bersama Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sebelum nya sudah mendaftar Ke KPU namun Berkasnya tidak diterima, selanjutnya menurut Dawam, Mediasi ini akan dilaksanakan mulai hari ini sampai besok, pada saat ini masih dalam proses karena memang dijadwalkan oleh Bawaslu Lampung Timur Mediasi ini selama 2 hari, untuk Hasilnya, kita lihat besok perkembangan selanjutnya seperti apa hasil Mediasi ini? ,” Ujar Dawam.

Masih di Sekretariat Bawaslu Lampung Timur salah satu Pimpinan Bawaslu Lampung Timur Bidang Penyelesaian Sengketa Sahroni mengatakan, hari kita melasanakan proses Mediasi Sengketa, dimana hari ini merupakan proses awal Musyawarah Tertutup, Sahroni kembali menegaskan, Ini Musyawarah Tertutup, dan Mediasi akan dilaksanakan selama Dua Hari Yaitu pada tanggal 11 September s/d 12 September 2024, Karena ini Musyawarah Tertutup maka kami belum bisa memberikan keterangan terkait Musyawarah tertutup tadi. Ini bersifat rahasia jadi kami hanya bisa menyampaikan bahwasanya agenda hari ini mediasi untuk mencari kesepakatan kedua belah pihak. Kami dalam hal ini hanya memfasilitasi untuk kedua belah pihak,” Tegas Sahroni.

Agar diketahui bahwa Pasangan Bacalon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan pada hari Rabu (04/09/2024) sekira pukul 20.10 WIB didampingi oleh Partai Pengusungnya PDI Perjuangan beserta simpatisan pada Malam Hari itu mendaftar ke KPU Lampung Timur namun berkas Pendaftaran tidak dapat diterima oleh KPU Lampung Timur dengan alasan karena Dukungan Partai PDIP pada Calon yang diusung sebelumnya belum dicabut dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON), sehingga pada satu Pendaftaran pada malam hari suasana agak sedikit Ricuh & memanas namun akhirnya dapat dikendalikan oleh Fihak Kepolisian setempat, dan Akhirnya setelah kejadian itu Bakal Calon Dawam Rahardjo & Ketut Irawan yang didampingi Para Penasehat Hukumnya melaporkan sekaligus mengajukan Gugatan Sengketa melalui Bawaslu Lampung Timur.
(Hairul Ali)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *