Global Investigasi News Banyuwangi – Jelang Pilkada 2024 Banyuwangi Jawa Timur bukannya kondusif justru geger lantaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banyuwangi menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN). Rabu (11/9/2024).
Menurut Abi Arbain ketua Info Warga Banyuwangi ‘IWB’ menuturkan berwal dari Story salah satu narasumber IWB yang mengatakan Kedua Paslon menjadi tergugat perdata yang di laporkan oleh penggugat atas nama Bambang Mujiono dikarenakan kedua paslon masih belum menyelesaikan gugatan yang dianggap melawan hukum.
“Intinya sebelum ditetapkan oleh KPU maka paslon Bupati Ipuk sebagai tergugat I dan Mujiono Tergugat II dalam perkara gugatan perdata melawan hukum no 119/pdt.g/2024/PN.BYW. sebagai cabup cawabup kabupaten Banyuwangi pada pilkada 2024.
Wajib menyelesaikan perkara gugatan tersebut di persidangan PN Banyuwangi dengan membayar tunai dan sekaligus lunas kerugian materil e materil penggugat sejumlah Rp. 10.914.600.000 (Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dan fakta hukum tersebut telah disampaikan/ diketahui ketua KPU kabupaten Banyuwangi.” tuturnya
Sehingga Abi Arbain dalam hal tersebut juga menekan terhadap KPU segera melakukan pemeriksaan terhadap paslon Ipuk dan PN Banyuwangi cepat menyelesaikan perkara yang diajukan oleh Bambang Mujiono.
“KPU dalam hal ini harus segera melakukan pemeriksaan terhadap paslon Ipuk dan Mujiono, dan jika apa yang disampaikan oleh pak Bambang Mujiono itu benar, maka KPU wajib membekukan Paslon Ipuk.” Tegas Abi Arbain
Masih dengan Abi, “Pengadilan Negeri Banyuwangi saya tekankan segera proses laporan penggugat jangan nunggu selesainya pilkada. jika paslon ipuk dinyatakan bersalah segera lakukan eksekusi penetapan.” Tandasnya Abi kepada wartawan.
Sayang sungguh sayang, hingga berita ini tayang baik pengadilan ataupun KPU belum memberikan keterangan kepada awak media.
Supri