Maros, Sulsel – Program Jumat Curhat Polri rutin di laksanakan, dan kali ini Jumat Curhat Polres Maros bersama Forkopimda Kabupaten Maros merespon Langsung Aspirasi dan keluhan warga yang bermukim di wilayah kawasan bandara Sultan Hasanuddin kecamatan mandai kabupaten Maros, bertempat di RM.Bandara alamat jalan poros bandara pada jumat 13 September 2024.
Kompol Andi Alamsyah SH.MH, (Wakapolres Maros ) dalam sambutannya mengatakan
Giat ini adalah untuk bertatap muka dengan warga yang bermukim di sekitar bandara dan di persilahkan kepada bapak – bapak, apa kendala yang selama ini belum tersampaikan,”Ucapnya.
Pada giat tersebut hadir. Kompol Andi Alamsyah, S.H, M,H.(Waka Polres Maros)- AKP Asgar (Kabag log Polres Maros)
- AKP Ahmad (Kasat Pam Ovbit Polres Maros)
- Iptu Os Fredy (Kasat Binmas Polres Maros)
- Iptu Asri Arif S.H (Kapolsek Bandara)
- Ipda H.Syaharuddin (Kanit Binmas Sek Bandara) – Ipda Anwar S.H (Kanit Reskrim Sek Bandara)- Aiptu Anton (Kanit Ik Sek Bandara)
- Perwakilan PT Wika- Imam Mesjid Al Mukhlisin Bandara Baru- Perwakilan dari Avsec Bandara
- Komunitas Rental Bandara
Sementara warga menyampaikan keluhan dan Aspirasinya yakni dari
- Muh Yadi (Bursa Rental Nasional) Kami dari pengusaha Rental Car sering menjadi korban dari oknum anggota kepolisian dan TNI yang rental mobil kemudian menggadaikan kendaraan kami ke pihak lain.
Respon Wakapolres mengatakan, Agar pihak pengusaha rental Car lebih selektif untuk memberikan kendaraan kepada konsumen untuk menghindari tindak pidana pencurian maupun penggelapan kendaraan. - Jumadi (PT. Wika Bandara) Kami dari karyawan PT Wika mempertanyakan sistem pembuatan / perpanjangan SIM C untuk teman- teman yang berasal dari Provinsi luar.
Kompol Alamsyah SH.MH merespon bahwa Untuk SIM berlaku Nasional dan bisa di perpanjangan masa berlakunya di seluruh wilayah, dan untuk harga pembuatan sesuai PNBP dan agar menghindari pembuatan SIM melalui bantuan orang lain ( Calo)
- Nasar (Rental Car)Kami pengusaha rental sering menemui kejadian kendaraan kami di gunakan untuk melakukan tindak pidana Shabu-shabu dan pencurian sehingga kendaraan kami ikut di sita sebagai barang bukti, ini sangat merugikan kami karena kendaraan kami kendaraan cicilan.
Kami sangat mengerti kendaraan yang harus di jadikan barang bukti karena terkait dengan tindak pidana, namun pada prosesnya bisa di lakukan permohonan pinjam pakai barang bukti dengan catatan kendaraan siap di hadirkan apa bila di butuhkan dengan tidak merubah bentuk,” Ucap wakapolres Maros.
(Zainal/global)