“Salah Seorang Oknum Kades di Kabupaten Pati Diduga Lakukan Intimidasi Kepada Keluarga Korban Penganiayaan ?!”

Loading

Pati Jawa Tengah.

Read More

Berawal dari momen karnaval yang dilaksanakan di salah satu Desa di Kecamatan Pati Kota, yang terlaksana sebulan lalu, telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda kepada korban inisial R. Dan korban tersebut akibat penganiayaan akibatkan luka-luka di seluruh tubuh dan kepala. Dan saat itu korban sudah melakukan visum dan di rawat di RSUD Soewondo Pati, untuk beberapa hari.

Dan dengan peristiwa tersebut, pihak keluarga diduga diintimidasi oleh oknum Kepala Desa, dengan didatangi kerumah bersama rekan-rekannya pada saat dimana orang waktunya tidur/istirahat malam (pukul 21:30).

Kepada media, pihak korban pada hari minggu menuturkan, bahwa saat peristiwa penganiayaan yang menimpa anaknya (inisial R) selang beberapa hari dari pihak pelaku (di wakilkan oleh Kades) telah mendatangi rumah saya, dukuh Ngepungtempel rt4/5 dengan membawa beberapa rekan (pejabat) pada saat malam hari. Dan pada saat itu terjadilah perbincangan panas diantara pihak keluarga korban dan pihak pelaku/yang di wakilkan.” ucap keluarga korban

Lanjut ibu korban menjelaskan, yang saya takuti dan kaget pada saat mereka mendatangi rumah kok tidak ngabari dahulu, wong sekarang ya dunia canggih, lewat telpon atau whatsapp kan ya bisa, jadi kami tidak gugup.

“Kami juga risi dengan hal itu, karena pada waktu dimana waktu tersebut saatnya untuk tidur dan beristirahat, namun malah terjadi peristiwa berdebatan yang tidak enak didengar.” tambah menerangkan lagi

Salah satu mereka pada saat itu mengatakan dengan nada keras kepada keluarga korban, Anakmu mendeng mati ae, di kubur.” Kata orang pada itu

Kami sekeluarga saat itu merasa tidak punya harga diri, tidak di hargai dan merasa di takut-takuti oleh mereka. Dan pada waktu itu, seharusnya kami di suport dari pihak pemimpin/sesepuh desa, agar kami semangat karena anak kami saat itu sekarat.” Pungkas keluarga menyampaikan

Dengan demikian, dari kronologi yang di utarakan oleh keluarga korban. Kami sebagai penyambung lidah masyarakat dan sosial kontrol, peristiwa tersebut sangatlah di sayangkan, karena seorang pejabat besar di daerahnya seharusnya mengayomi warga masyarakatnya, dilakukan musyawarah dengan baik, tidak memihak salah satu/harus adil dan tidak berbuat semena-mena.

Intimidasi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk menakut-nakuti atau mengancam orang lain dengan tujuan untuk memaksa atau memengaruhi orang tersebut. Intimidasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman fisik, ancaman verbal, hingga ancaman melalui media sosial. Dalam konteks hukum pidana, intimidasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, intimidasi juga dapat diatur dalam Pasal 335 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

( team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *