LAMPUNG SELATAN – Nasib naas dialami seorang gadis dibawah umur berinisial NH (18) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, penderita difabel yang diduga di rudapaksa oleh tetangganya R (42) hingga hamil.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, NM (48) ayah korban menyatakan, awal kejadiaan tersebut terjadi di bulan Desember 2023 dan diketahui oleh pihak keluarga pada bulan Mei 2024, itupun lantaran korban hanya berani bercerita kepada bibi nya yang berdomisili di Kecamatan Sidomulyo.
“Dari Desember lalu dan tercium di keluarga pada bulan Mei tahun ini, sudah curiga namun belum melapor ke pihak berwajib,” terangnya. Selasa (17/9/2023).
Ayah dari 2 anak itu juga menjelaskan, berawal dari perubahan sifat putri sulungnya di dalam rumah dan juga tampak tanda-tanda kehamilan pada putrinya.
“Awalnya isteriku curiga kok tingkah laku anak ku seperti ini, seperti ada ciri-ciri kehamilan, kalau sifatnya orang laki kan tidak faham, terus di introgasi juga ga jawab, terus di chek menggunakan alat tes kehamilan (Test Pack) oleh ibunya dan hasilnya positif,” ulasnya.
Anak kami ini, lanjut ayah korban, hanya berani bercerita dengan bibi nya yang berdomisili di Kecamatan Sidomulyo, dan mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan hingga 10 kali oleh R (42) yang notabene nya telah berkeluarga dan memiliki 3 keturunan.
“Begitu pengakuan, langsung dilaporkan ke Polsek dan di dampingi pak Kadus langsung melaporkan ke Polres Lampung Selatan,” ungkapnya.
Ayah korban melanjutkan, laporannya telah diterima oleh Polres Lampung Selatan dengan nomor: LP/B/323/IX/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung. Dan berharap pelaku akan segera di tangkap serta di hukum sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini anak saya mengalami trauma, berkomunikasi dengan saya saja takut, ini negara hukum, saya minta keadilan, semoga pelaku cepat di tangkap dan saya minta pelaku di hukum seberat-beratnya,” tutupnya.
(Didi-tim)