PALOPO, Global Investigasi News | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar rapat koordinasi terkait Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Harapan dan ikuti oleh seluruh PPK dan Panwaslu se-Kota Palopo ,Rabu 18 September 2024
Dalam Rapat ini,Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo juga membahas Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih.
Kepada awak media ,Ketua Plh KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail, menekankan pentingnya penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan kesatuan persepsi dan mengharapkan masukan data dari Panwaslu kecamatan.
“Lebih baik kita bertengkar di depan daripada di belakang. Ketelitian dalam penyusunan DPT sangat diperlukan,” punkas Iswandi
Iswandi menambahkan bahwa forum ini sangat penting dimana kegiatan ini adalah tidak lain dan tidak bukan untuk menyatukan persepsi terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian dengan adanya kegiatan ini KPU Kota Palopo juga mengharapkan adanya masukan dari Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilih Kecamatan.
“Di kegiatan ini kita satukan presepsi terhadap DPT dan kita berharap adanya masukan dari panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan ” tambahnya
Disamping itu, Hartono, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Palopo, menyampaikan bahwa jumlah pemilih DPT untuk Sulsel di Lapas berjumlah 759, sementara Kota Palopo mencatat 350 pemilih DPT dan satu TPS khusus.
“Diharapkan akan ada dua TPS untuk pemilih di Lapas Kota Palopo pada Pilkada mendatang, dengan potensi DPTb sekitar 50 orang” terang Hartono
Sekedar di ketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo akan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) pada rapat pleno yang berlangsung pada 20 September 2024,dan dilanjutkan dengan pembahasan teknis lebih lanjut.( Fredi )