GlobalinvestigasiNews.com, Pangandaran
Proyek Sanitasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menelan angka Miliaran rupiah di Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak, Desa Batukaras Kecamatan Cijulang, Desa Campaka Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, saat ini tengah menjadi persoalan serius.
Hal itu lantaran, pengadaan Tanki Septic tank merek “Biofal” Type TSP1 dengan bahan konstruksi Polyethylene (PE) sampai hari ini, Rabu (18/9), tak kunjung datang. Sedangkan menurut aturan yang disampaikan oleh salah satu Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), barangnya harus sudah sampai tanggal 14 September.
Ketika mengorek keterangan dari TFL Desa Mekarsari, Gilang, menyebut akan memberlakukan sanksi administratif kepada perusahaan pemenang lelang. “Jika barang tidak sampai dalam kurun waktu sepuluh hari, maka akan di berikan surat peringatan ke satu (SP 1), selanjutnya (SP 2) dan (SP 3) hingga pemutusan kontrak,” ringkasnya melalui sambungan telpon WhatsApp, pada Selasa (17/9/24).
Dikonfirmasi selanjutnya oleh GlobalinvestigasiNews.com, Gilang tidak menanggapi. ditelpon tidak diangkat, diajak bertemu pun tidak merespon, malah terkesan menghindari, ada apa?.
Riak persoalan Sanitasi Tanki Septic Tank individual tersebut, kini semakin menyeruak dipermukaan. Hingga akhirnya, sejumlah Aktifis di perkumpulan Koalisi Anti Korupsi Jawa Barat pun menyorotinya.
Salah satunya adalah Agus Satria dari Kota Bandung, pria yang akrab disapa mang Agus ini, menilai bahwa perusahaan pemenang lelang tersebut dianggap tidak profesional.
“Kami menilai, perusahaan yang dimenangkan oleh KSM kurang profesional. seharusnya KSM bisa mengingat menimbang, selain daripada survey harga dan cek dokumen, KSM juga harus cek lokasi gudang keberadaan Tanki Septic Tank merek Biofal tersebut, guna memastikan barangnya ready siap dikirim tepat waktu,” ujar Agus, mengemukakan kritikan tajamnya melalui GlobalinvestigasiNews.com, Rabu (18/9/24).
Dengan keterlambatan barang datang tidak sesuai jadwal, lanjut Agus, otomatis ini akan menghambat terhadap progres pekerjaan. “Ini proyek dari anggaran pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, untuk hajat hidup orang banyak. Progres harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Melihat dari kenyataan barang belum ada, Agus menduga kuat adanya permainan pengkondisian pemenang lelang oleh oknum-oknum tertentu dengan berbagai tekanan atau iming-iming terhadap KSM, atau mungkin persekongkolan dengan KSM.
“Hal itu terlihat, dari proses pemenangan lelang yang sebelumnya telah disoal oleh masyarakat pemerhati lantaran diduga tidak ada sertifikat KLHK. dan sekarang barang belum datang, disinyalir Septic Tank nya belum ready. serta KSM yang diduga tidak melakukan survey ke gudang atau pabrik terlebih dahulu,” cetusnya.
Atas hal itu, sambung Agus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bagian Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, harus mengambil sikap tegas. “Kumpulkan semua KSM 3 Desa tersebut, daripada menghambat kepada progres pekerjaan yang berdampak pada kesejahteraan hajat hidup orang banyak, ketika perusahaan tidak sanggup, putuskan saja kontraknya, dan secepat mungkin melakukan lelang ulang sebelum terlambat,” tuturnya.
“Bisa saja, melalui rembug warga dan kesepakatan bersama dengan KSM di desa masing-masing, pesanan barang atau kontraknya bisa dibatalkan karena tidak tepat waktu dan menghambat pada progres pekerjaan, bukan malah SP 1, SP 2, SP 3, aturannya darimana?,” tegas Agus mengutarakan pendapatnya.
Agus mengimbau kepada PPK Dinas PUTRPRKP Pangandaran, agar cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, serta mengingat dan memperhatikan aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti diantaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1)
yang menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 4, yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan antara lain untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Pasal 7 ayat (1) huruf (f), yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika diantaranya menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
“Artinya, salah satunya adalah ketepatan waktu, tepat guna, identifikasi kebutuhan, perencanaan awal, juga didalamnya mencakup survey barang dan harga, hal itu menjadi prioritas. Maka dari itu, Kepala Dinas PUTRPRKP harus turun tangan membenahi persoalan ini, dengan cara mengintruksikan PPK agar memanggil para KSM di tiga desa tersebut guna menentukan sikap,” pungkasnya. (Nana GIN)