“Warga Soroti Pekerjaan Rabat Beton di Kp. Bojong Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan Volume Ketebalan ?!”

Loading

PURWAKARTA, Globalinvestigasinews.com – Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh dengan luas diduga dibawah 10 cm, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2024, Pekerjaan Jalan Lingkungan di Gang SDN 2 Kp. Bojong Kabupaten Purwakarta dengan nilai kontrak sebesar Rp. 89.817.331 penyedia jasa CV. KP.

Read More

Solusi yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi permukiman kumuh dapat dikategorikan menjadi dua yaitu pertama adalah dengan penataan lingkungan fisik artinya pemerintah harus berupaya menata kembali bangunan-bangunan yang ada di permukiman kumuh, kedua adalah dengan meningkatkan kualitas

Salah satu warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan bahwa pembangunan Jalan Lingkungan di Wilayah Kp Bojong ,pekerjaan diduga kurang maksimal, yang jelas di papan kegiatan tidak tercantum keterangan panjang, tinggi dan lebar,
yang saya lihat itu tingginya tidak merata, bahkan tingginya ada yang di bawah 10 cm, lebarnya bervariatif dari 140 cm sampai 380 cm. saya mencoba diukur pakai manual panjangnya kurang lebih ada 129,5 meter”, ujarnya.

ST alias AP selaku pelaksana CV. KP saat di mintai keterangan oleh awak media menanyakan berapa panjang, berapa tinggi dan berapa lebar,

Melalui sambungan telpon seluler, AP mengatakan kenapa akang ngorek ngorek pekerjaan saya, akang maunya apa dengan saya, kalau mau bubuk bubuk sekalian dengan ucapan nada yang kesal”, ucapnya.

Adapun jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Lebih lanjut, setelah amandemen muncul Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memuat bunyi yang dapat menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia .

Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. *** Bersambung.

(Fer & Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *