Inzet : Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayet Ahmad Aidit
PALOPO. Global Investigasi News | Timsus Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi di Kota Palopo, Jumat dini hari (27/9). Sebuah truk tangki milik PT Zoel Global Mandiri diamankan lantaran diduga mengangkut BBM Solar Ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kasat Reskrim Polres Palopo ,AKP Sayet Ahmad Aidid membenarkan Sopir Tangki insial AS (51) beserta Mobil Transportir milik PT Zoel Global Mandiri diamankan di polres Palopo oleh Timsus Mabes Polri Jumat dini (27/2024) kemarin
” Timsus Mabes Polri telah mengamankan sebuah Mobil Tangki yang bermuatan kurang lebih 5000 Liter milik PT Zoel Global Mandiri untuk proses hukum lebih lanjut” ujar AKP Sayet Ahmad Aidit
Ia menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Sopir AS (51) mengaku mengambil BBM tersebut dari sejumlah pengepul BBM Solar Subsidi di Wilayah Luwu dan Kota Palopo dan rencana nya akan di jual ke wilayah Morowali ,Sulawesi Tengah
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa BBM Solar tersebut berasal dari hasil penimbunan oleh sejumlah pengepul di wilayah Luwu dan Palopo. BBM ilegal ini rencananya akan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah,” ujar AKP Sayet.
Pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka sekaligus melakukan pengembangan dengan memanggil pemilik perusahaan PT Zoel Global Mandiri untuk dimintai keterangan sebab kasus ini berpotensi ada jaringan yang lebih besar terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
“Besok akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan sekaligus melakukan pengembangan dengan memanggil pemilik perusahaan PT Zoel Global Mandiri untuk mengungkap keterlibatan pihak lain ” tegas AKP Sayet.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman denda hingga 60 miliar dan ancaman 6 (enam) tahun kurungan penjara.(Fredi)