“ORMAS GERCIN DPC Kab. Pesawaran dan LSM GARUDA INDONESIA PERKASA Dampingi Anggota DPRD, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran Soroti Proyek Diduga Tak Jelas dan Abaikan P3K ?!”

Loading

Globalinvestigasinews.
Pesawaran Lampung
Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa (Yuliansyah) GERCIN (Rozi Yuni) Seta Beberapa Jurnalis sambangi Poroyek tidak jelas asal usul nya alias siluman,
pembangunan penanggulangan Abrasi pantai,di Desa Sukarame Kec. punduh pidada Terkesan Amburadul dan kurang jelas asal usul nya, Saat rombongan Tim impitigasi LSM Garuda Indonesia Perkasa dan Ormas GERCIN (Gerakan Rakyat Cinta Indonesia) turun lansung di lokasi proyek di Desa sukarame kecamatan Punduh Pidada ada Jumat 27 /9/2024.

Read More

Dalam melakukan kontrol Sosial kami (LSM Garuda Indonesia Perkasa) dan Ormas GERCIN di dampingi, Tokoh Adat Marga pedada,
Anggota DPRD serta Dinas Lingkungan Hidup dan Serta Dinas Perikana Kabupaten Pesawaran,dan tokoh masyarakat lainnya,di Duga,dalam pelaksanaan pembangun proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Pembangunan.

Ketika di temuai awak media Tokoh Adat Marga Pedada,menurutnya proyek ini proyek siluman,pasalnya tidak terpasang nya papan proyek,serta tidak ada pengawasan dari pihak peroyek,hanya pekerja saja yang di lokasi,apa gak amburadul ini proyek,pungkasnya.

Ditempat terpisah Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran ketika dimintai tanggapan nya perihal proyek tersebut ,proyek ini mestinya ditinjau kembali penempatannnya,menurut nya proyek ini penempatan nya kurang tepat,mengingat manfaat bagi masyarakat nya itu tidak ada,karena yang mau ditanggul ini lahan kosong bukan pemukiman masyrakat melainkan tambak milik pak Kades Sukarame.

Jadi menurut saya peroyek ini agar di tinjau kembali penempatannya dan pengerjaanya jangan terkesan Asal asalan,seperti material yang mutu dan kualitas nya diragukan tidak sesuai dengan spek, pungkas nya.
Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa (Yuliansyah)menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.

“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.

“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa.Di sisi lain
Dinas terkait selaku pihak penyedia proyek sekaligus pengawas terkesan tutup mata. Karena seharusnya dinas tersebut dapat memberikan teguran keras kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan nama bukan malah membiarkannya begitu saja.(Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *