Papua Barat Daya 28 September 2024
Ketua LSM WGAB YERRY BASRI MAK,SH.MH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera memeriksa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya terkait dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi faktual Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan hak politik Orang Asli Papua (OAP), di mana salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diloloskan meskipun menurut hasil verifikasi MRP Papua Barat Daya tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua.
Kasus ini merujuk pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Pasal 28 yang menegaskan mengenai hak politik Orang Asli Papua. Menurut ketentuan ini, hanya mereka yang diakui sebagai OAP yang memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah di Papua dan Papua Barat.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WGAB menyatakan dukungannya terhadap Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya dalam upaya menegakkan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ketua LSM WGAB menilai langkah ini penting untuk menjaga hak-hak politik Orang Asli Papua sesuai dengan amanat undang-undang.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian terkait kelayakan para calon dalam Pilkada Papua Barat Daya, serta menjaga integritas proses pemilihan di wilayah tersebut.
Sementara itu, DKPP dan Bawaslu akan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan bahwa proses verifikasi faktual tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tandasnya