Globalinvestigasi.com Lumajang,29 September 2024 Seiring dengan berjalannya Proyek Rehab Puskesmas Senduro yang dikerjakan CV. SJS, nilai kontrak: Rp.1.123.829.000,00
Nomor:000.3.3/1295/427/PPk.1/2024 tanggal 27 Juli 2024 tengah berlangsung menjadi sorotan publik.
Hal itu disebabkan pekerja Proyek banyak yang tidak memakai APD, sehingga di duga melanggar K3, selain itu di papan informasi proyek yang terpasang hanya tertulis start awal saja, dan tidak ditentukan batas waktu pekerjaan, padahal itu termasuk proyek strategis,sehingga masyarakat sulit untuk ikut serta mengontrol kinerja apalagi mutu hasil pembangunan tersebut karena kurang terbuka padahal semua itu sudah di atur UU KIP.
Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media konfirmasi terkait pekerja yang tidak mengunakan APD ke direktur CV. SJS via WhatsAppnya menyampaikan bahwa hal itu disebabkan karena tukangnya merasa ribet kalau pakai APD, selain itu terkait sisa bongkaran sudah di serahkan ke pihak puskesmas.
Sementara itu menurut Muhammad selaku ketua GMAS ( Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera ) proyek dikerjakan oleh CV. JS itu yang dipakai uang rakyat, nominalnya tidak sedikit milyaran, harusnya papan nama yang terpasang selain menuliskan nama CV, nomor kontrak, nilai kontrak,dll juga waktu pekerjaan sehingga masyarakat bisa ikut serta berpartisipasi untuk mengasi dan itu juga di sarankan oleh presiden kita, tapi kenapa proyek ini terkesan di tutupi, kemana selama ini pengawasan dari dinas terkait .
Masih menurut Muhammad selain APD, dan keterbukaan informasi publik juga diharapkan sisa bongkaran puskesmas Senduro untuk di serahkan ke dinas terkait karena itu merupakan aset daerah tandasnya. *** Bersambung
(Had)