ADA APA, DIDUGA SEORANG IBU BERINISIAL “SA” TIDAK BERITIKAD BAIK SEHINGGA MERUGIKAN KAMALUDDIN RUDI ZALUKHU (RUDI NIAS) ?!

Loading

SUMUT -SERGAI Global investigasi news com. 30/9/2024.
M Ikhwan SH. dan OK Sahrizal SH. Kuasa Penasehat Hukum(PH)dari Kamaluddin Rudi Zalukhu (Rudi Nias) merasa kecewa kepada ibu Siti Arafah, yang mana bahwa Ibu Siti Arafah di duga tidak beritikat baik dengan tidak merespon atau mengabaikan surat Somasi yang di kirim pada tanggal 20 Juni 2024 melalui Kantor Hukumnya Law Office IER & ASSOCIATES / ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM .

Read More

Yang beralamat di Jln Galang Nomor 198 Dusun lll Desa Pagar Merbau ll, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara HP. 0812 6083 3020 -0852 6568 9102 Emil : iwandolok.sctv@,Gmail.com untuk menyelesaikan permasalahannya kepada kliennya Kamaluddin Rudi Zalukhu(Rudi Nias)Senin 30/9/2024.

M Ikhwan SH. mengatakan” bahwa dengan melakukan pengiriman Somasi yang di tujukan kepada Ibu Siti Arafah itu adalah langkah Hukum yang pertama untuk mengingatkan, bahwa tindakan atau perbuatan ibu Siti Arafah kepada Klien kami itu adalah perbuatan yang salah dan di duga ada unsur Penipuannya.” kata Ikhwan SH.

“Dengan adanya pengakuan klien kami, bahwa ibu Siti Arafah pada bulan Januari 2022 ada menerima dari Kamaluddin Rudi Zalukhu alias Rudi Nias warga Dusun Vlll Desa Blok 10 Kec. Dolok Masihul Kab. Sedang Bedagai uang sebesar Rp:220.000.000,-(Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) sebagai panjar pekerjaan borongan ubi seluas, lebih kurang 30 (tiga puluh) hektar milik Acun yang terletak di Desa Senayan Sei Rampah Kab. Sergai, dengan nilai borongan keseluruhan sebesar Rp: 1,1 Miliyar( Satu koma satu miliyar).

Namun Klien kami merasa di bohongi dan di tipu oleh Ibu Siti Arafah ,karna ubi yang di maksud atau di borongkan oleh Klien kami di cabut oleh pihak lain. Sehingga klien kami mengalami kerugian uang sebesar Rp: 220.000.000.-( Dua Ratus Dua Puluh juta Rupiah).

Dan benar pada tahun 2022 Ibu Siti Arafah telah mengembalikan sebagian uang tersebut dengan cara mencicil sebesar Rp: 89.000.000.-(lapan puluh sembilan jutah Rupiah). Namun sampai saat ini Ibu Arafah tidak ada itikat baiknya untuk mengembalikan sisa uang panjar tersebut, sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar Rp:131.000.000.-( Seratus tiga puluh satu juta rupiah).

Dan tentunya saya(Rid Ikhwan SH.) dengan tidak di Responnya surat Somasi itu, kepada yang bersangkutan (Siti Arafah) .Kami sebagai Kuasa Penasehat Hukum (PH) dari Kamaluddin Rudi Zalukhu akan melakukan Tindakan Hukum yang lainya terhadap Ibu Siti Arafah agar bisa permasalahannya kepada Klain kami selesai” Tutup Ikhwan SH.

Terpisah , dengan keterangan dari Kuasa Hukum(PH) Kamaluddin Rudi Zalukhu tersebut agar seimbang awak media mencobah mengkompirmasi Siti Arafah di kediamannya di Perumahan Perkebunan Sarang Giting Kecamatan Dolok Masihul Kab. Sergai Prov. Sumatra Utara. Senin 30/9/2024 sekitar jam 12.30 Wib , namun yang di tujuh Siti Arafah tidak ada di kediamannya. Hanya terlihat kediaman Siti Arafah yang tertutup rapat.

Dan di teruskan oleh awak media mencobah mengkompirmasi kepada perangkat Desa Sarang Giting ,oleh Sedesnya berinisial(IDA). Melalui Whatsaap nya dan juga melalui panggilan langsung ke Henspon IDA (Sekdes) tersebut, namun Ida tidak menjawab sampai saat ini. Sehingga berita ini di turunkan……..Bersambung.

****(BR)
Global Investigasi news com .

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *