GIN JATIM JEMBER
30/09/2024
Hampir setiap tahun Kabar gembira ini selalu anda Di Jawa Timur dan Jember khususnya dan ini juga sudah ke tiga kalinya ,
terutama yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor PKB), mulai hari ini 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Propinsi Jawa Timur, melalui surat edaran nomor 900.113.1/35948/202.3/2024, kembali memberlakukan pemutiihan pajak kendaraan bermotor selama kurang lebihnya 1bulan dikantor samsat Samsat terdekat dijember
Kasatlantas Polres Jember AKP. Fahmi Adyatma, mewakili kantor Samsat Jember, kepada wartawan menyatakan, bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, tidak ada denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bebas PKB Progesif.
“Pemutihan untuk penunggak pajak kendaraan bermotor, sesuai surat edaran dari Dispenda Jatim, berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang, dan untuk tahun ini, pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor, merupakan ketiga kalinya,” ujar Kasatlantas.
Kasatlantas menambahkan, program pemutihan denda dan beberapa biaya ini penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan Asli Daerah Jatim, khususnya dari sektor PKB.
“Masyarakat Jember yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, bisa mendatangi kantor Samsat Jember barat dan Jember Timur, juga bisa melalui aplikasi e-Samsat Jatim, Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, Tokopedia, Link Aja, Bank BTN, KB Bukopin, Pos Indonesia dan OPOP Jatim,” pungkasnya.
Pewarta maski/ Zaka