GIN JATIM – Jember tanggal 30 September 2024 – Sucipto datang ke Kantor Perwakilan Media Global Investigasi News Propinsi Jawa Timur menceritakan kejadian yang menimpanya yaitu terkait pinjaman uang ke salah satu BPR di Kabupaten Jember, Sucipto menilai bahwa aturan BPR tersebut tidak sesuai dengan prosedural OJK ??.
Sucipto sebagai pemohon kredit kepada BPR dengan Jaminan SHM Nomor: 95 Luas 216 M2 atas nama Sucipto. di acc Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) dan uang yang diterima hanya Rp. 29.311.600; ( Dua puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu enam ratus rupiah ) Sucipto telah membayar angsuran sebanyak 17 ( tujuh belas) kali dan total jumlah uang yang disetor Rp. 31.797.506; (Tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan tujuh ribu lima ratus enam rupiah)
Karena usahanya mendadak bangkrut juga banyak kerugian jadi cara pembayaran tersendat tersendat lalu BPR melayangkan surat teguran pada tanggal 12 Mei 2022 untuk pertama kali Sucipto total kewajiban yang harus dibayar dengan perincian.
Pokok Rp. 2.916.800
Bunga Rp. 1.400.000
Denda Rp. 279.142
Jumlah Rp. 4.595.942
Datanglah lagi surat dari BPR tersebut pada tanggal 23 Agustus 2022 total kewajiban yang harus diselesaikan dengan perincian.
Pokok Rp. 4.375. 200
Bunga Rp. 2.100.000
Denda. Rp.1.312583
Jumlah. Rp. 7.787.783
Untuk ke tiga kalinya Surat Peringatan ke Sucipto pada tanggal 01 September 2022 yang harus dibayar kewajibannya atau diselesaikan dengan perincian.
Pokok. Rp. 26.249.600
Bunga Rp. 12.600.000
Denda. Rp. 2.540.281
Jumlah. Rp. 41.389.881
Laku Sucipto pada tanggal 05 September 2023 diduga mendapatkan pemberitahuan lelang jaminan dan kesempatan terakhir penyelesaian kewajiban sejumlah Rp.41.389.881 dan Sucipto merasa bingung dengan perbedaan jumlah yang harus diselesaikan dan Sucipto berusaha menemui karyawan BPR di kantornya akan tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti mengenal jumlah yang harus diselesaikan dan Sucipto merasa terlalu memberatkan.
Pada tanggal 22 Februari 2024 mendapatkan Surat Pemberitahuan Lelang yang mana kewajiban yang harus diselesaikan oleh Sucipto dengan perincian
Plafon awal Rp. 35. 000.000;
Tunggakan pokok Rp.20. 416.000;
Tunggakan Bunga Rp. 9.800.000;
Total Tunggakan Rp.30.216.000;
Denda Rp.20.216.000;
Jumlah. Rp. 50.689.655;
Maka dari itu Sucipto menilai tidak sesuai. dan merasa memberatkan kami sebagai masyarakat memohon kepada APH yang berkaitan dengan Perbankan kami mohon untuk di periksa BPR.
Dengan adanya pemberitaan ini kami harap kepada APH Aparat Penegak Hukum yang berkaitan dengan perbankan, menurut Undang-undang dan Hukum Acara Perdata Yang berlaku di Indonesia, pihak perbankan maupun dibawahnya termasuk Kantor BPR tidak menarik jasa bunga dan denda serta lain- lain kepada nasabahnya sebesar diatas dari nilai pokok hutangnya: *** Bersambung.
Penulis : Team Perwakilan Propinsi Jawa Timur