Aceh-Aceh Tamiang – Global Investigasi News- Mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Tri Kurnia membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010 tentang Cukai tahun 2022. Bertempat di aula Hotel Sederhana Karang Baru, pada Senin (30/9/2024).
Pada sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kita tau bahwa Satpol PP merupakan ujung tombak dalam menegakkan peraturan daerah. Akan tetapi saat ini kita perlu mengedapankan kerja cerdas dalam menggempur peredaran rokok ilegal yang marak beredar di wilayah Aceh Tamiang. Salah satu kerja cerdasnya yaitu dengan mensosialisasikan terkait dilarangnya peredaran rokok ilegal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010 tentang Cukai Tahun 2022,” ujarnya.
Pj. Sekda Tri Kurnia juga mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal ini menjadi salah satu penghancur bangsa.
“Kita tahu bahwa salah satu pendapatan negara dalam membangun bangsa ini didapat dari pajak. Oleh karena itu peredaran rokok ilegal yang tidak membayar pajak ini tentu saja mengurangi pendapatan negara, sehingga dengan berkurangnya pendapatan negara tentu saja berdampak pada pembangunan. Oleh karena itu mari kita bangun kesadaran di masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi rokok ilegal dan lebih baik lagi jika bisa berhenti untuk merokok,” jelasnya lagi.
Selanjutnya Pj. Sekda Tri juga berharap bagi semua peserta sosialisasi agar dapat meneruskan kepada masyarakat keterkaitan apa yang didapat dari sosialisasi tentang cukai pada hari ini. Sambutan ditutup dengan Sekda membuka kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010 tentang Cukai tahun 2022.
Kegiatan ini mengikut sertakan para Datok Penghulu dari 5 kecamatan yaitu Karang Baru, Kota Kualasimpang, Rantau, Seruway dan Bendahara.(E).