GIN JATIM
Banyuwangi – Beberapa Media temui para narasumber disekitar pertamabangan yang di duga Ilegal dan ditemukan Salah satu aktivitas tambang galian C jenis pasir Desa pengatigan, kecamatan Rogojampi,Kabupaten Banyuwangi, diduga beroperasi secara ilegal, Praktik ini menjadi perhatian segenap media karena tidak ada bukti bahwa pihak pengelola dan tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sabtu (28/9/2024)
Aktivitas tambang galian C yang di buka dengan yang berinisial (KK) beroperasi di lokasi ini menjadi kecurigaan masyarakat banyuwangi, mengingat pentingnya izin dalam menjalankan usaha pertambangan.
Dimana menurut penelitian tambang tersebut tanpa izin yang sah, aktivitas ini berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Selain itu, kegiatan tambang ilegal dapat memicu berbagai masalah hukum bagi pihak pengelola, dari pantauan awak media, dilokasi terdapat beberapa truk yang sedang mengantri, dan terdapat juga sebuah alat berat berupa eskalator untuk mengeruk pasir berasal di area sawah.
Dengan adanya aktivitas ini, masyarakat meminta kepada pihak Polresta Banyuwangi untuk segera menindaklanjuti laporan ini, juga sebagai media kami meminta agar pihak Polresta Banyuwangi merespon laporan kami dan jangan tutup mata dengan semua. *** Bersambung.
Pewarta Zaka/Tim