Polres Jember Tangkap Otak Pelaku Pencurian Lintas Propinsi Senilai Uang Rp. 400 Juta di Balung

Loading

GIN JATIM JEMBER
30/09/2024
Memakai kaos oranye dengan penutup kepala, dua orang pria berjalan tergopoh-gopoh digiring polisi menuju tempat press conference di Mapolres Jember.

Read More

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus yang berbeda. Tetapi, sama-sama ditembak di kaki lantaran tidak kooperatif saat ditangkap.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, salah satu tersangka bernama Yudi alias Komes adalah residivis yang menjadi otak pencurian uang sebesar 400 juta di dalam mobil yang sedang parkir di Kecamatan Balung.

Yudi warga Kabupaten Serang Provinsi Banten itu tidak sendiri. Ia memimpin 3 orang rekannya, menggasak uang ratusan juta milik Bella yang baru saja mengambil uang dari bank.

Sebelum menangkap Yudi, polisi sudah menangkap 3 pelaku lainnya. Ketiganya sudah menjalani hukuman di Lapas.

Kapolres menyebut, Yudi cs sebagai jaringan kejahatan antar provinsi tidak segan melukai korbannya. Beruntung, untuk TKP di Kecamatan Balung Jember korban tidak dilukai karena tidak berada di lokasi kejadian.

“Para pelaku ini jaringan antar provinsi, jadi setelah melakukan aksinya langsung pindah keluar kota atau provinsi. Dalam melakukan kejahatannya tidak segan melukai korban, ada beberapa TKP di provinsi lain tidak jarang korbannya kecuali di Jember,” tutur Kapolres.

Di tempat yang sama, Kapolres juga merilis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka Nisman.

Nisman, sangat berpengalaman menggondol motor orang lain. Dalam kurun waktu tahun 2024, dia sudah beraksi di 22 TKP tanpa hambatan.

“Nisman ini ada setidaknya 22 TKP pencurian. Dari 22 TKP ini kami berhasil amankan 3 unit motor, sisanya 19 motor sudah diperjualbelikan,” kata Kapolres.

Nisman tidak sendiri, dia kerap mencuri motor bersama Roni rekannya yang kini menjadi DPO polisi.

“Dalam melancarkan aksinya sebenarnya Nisman ini ada jaringan, yang sekarang menjadi DPO. Dari kedua pelaku ini (Yudi dan Nisman) akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Pewarta zak/maski

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *