Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

AKTIVITAS BOSS PETI BERINISIAL “GN” DI DESA SUNGAI ULAK BELAKANG PERUMAHAN ZAHDAN TERLIHAT AMAN DAN SANTAI, APAKAH ADA ORANG KUAT DI BELAKANGNYA ?!

Media Global Investigasi News. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) di desa Sungai Ulak sekitar belakang perumahan Zahdan Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Propinsi Jambi. Demi untuk mengambil butiran – butiran Emas, aktivitas PETI ini seakan-akan tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan merasa kebal hukum. Selama ini sudah banyak para pemain PETI yang di tindak oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) dari jajaran Polres Merangin, baik yang menggunakan alat berat jenis excavator maupun yang memakai mesin ( Dompeng ).

Berdasarkan penelusuran awak media ini Jum’at 04 / 10 / 2024, terlihat ada sekitar 3 set mesin Dompeng sedang melakukan aktivitas PETI. Berdasarkan keterangan dari salah satu pekerjaan di lokasi, yang melakukan aktivitas PETI tersebut berinisial GN.” Ya bang mesin dompeng yang 1 set ini milik GN warga mentawak tapi kalau yang 2 set itu saya tidak tau”. Dengan terlihat bebas dan beraninya melakukan aktivitas PETI ini, mungkinkah ada orang kuat di belakang aktivitas PETI tersebut ?
Sehingga aktivitas PETI berinisial GN cs ini terlihat aman dan nyaman. Untuk kita ketahui bersama Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya bagi pelaku PETI adalah : Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 ( Seratus Milyar Rupiah ). Untuk itu di harapkan kepada Aparat penegak Hukum ( APH ) dari jajaran Polres Merangin maupun Pemerintah Daerah ( PEMDA ) Kabupaten Merangin Propinsi Jambi, agar dapat segera menindak tegas aktivitas PETI yang berada di desa Sungai Ulak disekitar belakang Perumahan ZAHDAN inii. ( Bersambung )
( S )

Exit mobile version