Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

“Kasus Lama Muncul Lagi, Jaksa Agung Pemburu Koruptor Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Fraud ?!”

Jakarta ,-Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI , sangat menyesalkan adanya laporan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurutnya, ST Burhanuddin justru layak mendapat apresiasi atas kinerjanya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Kita seharusnya bangga dengan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Beliau adalah sosok yang berhasil membawa Kejaksaan Agung ke era keemasan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Kang Tebe Sukendar.

Pernyataan ini muncul setelah kabar kurang sedap terkait Sanitiar Burhanuddin. Namanya kembali disebut-sebut akan menjabat sebagai Jaksa Agung karena hadir dalam pembekalan calon anggota kabinet di Hambalang. Namun, kabar tersebut diikuti dengan laporan terhadap Burhanuddin ke KPK

Kang Tebe menyampaikan bahwa laporan tersebut tampaknya berasal dari pihak-pihak yang tidak senang dengan kemungkinan Burhanuddin kembali menjadi Jaksa Agung di kabinet Presiden Prabowo. 

“Bisa jadi ini ada pesanan dari pihak-pihak yang ingin ST Burhanuddin tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung,” tuturnya.

Sosok Pemburu Koruptor yang gagah berani dalam mengungkap Korupsi malah ada dilaporkan , kita melihat kasus lama dimunculkan kembali terkait masalah pribadi, tanda tangan dan data pernikahan, menurut Tebe Sukendar itu semua adalah isyu lama yang sudah di klarifikasi dan bahkan sudah terklarifikasi dengan KPK

Kami melihat banyak yang tidak senang atas hadir nya ST Burhanuddin kembali diangkat sebagai Jaksa Agung, kemungkinan juga ada pesanan dari internal yang ingin maju menjadi jaksa agung namun terhambat karena Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung

Adanya pelaporan tersebut dikembalikan kepada KPK dalam menindak lanjuti adanya aduan dari masyarakat terkait
Laporan Dugaan Fraud LHKPN

Seperti diketahui ST Burhanuddin dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesia Anti-Fraud Watch (IAW), menyebutkan bahwa pelaporan ini didasari oleh dugaan adanya kejanggalan dalam LHKPN Burhanuddin, terutama terkait aset transportasi dan dokumen administratif lainnya.

“Berdasarkan LHKPN 2023, Burhanuddin memiliki total kekayaan sebesar Rp11,8 miliar. Namun, ada kejanggalan terkait kendaraan yang dilaporkan, seperti hanya mencantumkan Toyota Celica Minibus 2002 seharga Rp44,2 juta. Bagaimana dengan motor gede, jam tangan mewah, dan mobil Mercy yang sering digunakan? Jika kepemilikannya sah, mengapa tidak tercantum dalam LHKPN?” kata Iskandar.

Selain aset, laporan tersebut juga menyoroti ketidaksesuaian dokumen kependudukan, akademik, dan tanda tangan Burhanuddin. 

Ketidaksesuaian Data Pendidikan dan Administratif

IAW juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan serta ketidak kejelasan administrasi kependudukan

Namun , kang Tebe Sukendar juga menekankan bahwa seharusnya perhatian utama diberikan kepada keberhasilan Burhanuddin dalam menumpas dan memburu Koruptor selama menjabat Jaksa Agung dan inilah tolok ukur keberhasilan Jaksa Agung sebagai Lembaga Penegak Hukum yang berani mengungkap kasus korupsi besar dan berani menangkap Pejabat Negara

Exit mobile version