Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

“Terkesan Tidak Koperatif, Gakkumdu Periksa Tersangka Trisal Tahir di Jakarta dan Tiga Komisioner KPU di Makassar !!”

PALOPO.Global Investigasi News – Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Kota Palopo gelar unjuk rasa di Bawaslu Kota Palopo,Senin. 21 Oktober 2024

HMI Cabang Palopo menyoroti kinerja Gakkumdu yang terkesan lamban dalam menuntaskan kasus pelanggaran pilkada yang telah menjadi perhatian publik khususnya masyarakat di kota palopo

Kepada Awak media ,Ardi Dekal selaku jendlap menegaskan bahwa jika Gakkumdu bertindak dalam hal ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada maka HMI akan melakukan beberapa gerakan – gerakan yang sifatnya demonstrasi yang di lanjutkan di Bawaslu Provinsi untuk kemudian mengatensi kepada Bawaslu Palopo untuk memberikan kejelasan kasus yang ada di Gakkumdu

” Jika Gakkumdu bertindak tidak sesuai prosedur maka kami akan melakukan gerakan demonstrasi di Bawaslu Provinsi agar mengatensi kepada Bawaslu Palopo untuk memberikan kejelasan kasus di kota Palopo” ujar Ardi Dekal

Lanjut, Ardi Dekal mendesak kepada pihak kejaksaan untuk menginisiasi dari pada kasus yang ada di Bawaslu dan mendesak Bawaslu untuk kemudian memberikan status daripada kepastian hukum pada kasus yang saat ini berproses di Gakkumdu

” Kami mendesak kepada Kejaksaan untuk menginisiasi kasus yang ada di Bawaslu dan kami juga mendesak Bawaslu agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang berproses di Gakkumdu ” tegasnya

Sementara itu,Ketua Bawaslu Kota Palopo,Khaerana mengatakan saat ini penyidik dari kepolisian Polres Palopo berada di Makassar untuk pemeriksaan tersangka tiga Komisioner KPU dan di Jakarta masih mencari dan memeriksa tersangka Trisal Tahir

” Sampai saat ini penyidik dari Gakkumdu masih ada di Makassar untuk pemeriksaan tersangka tiga Komisioner KPU Palopo dan juga di jakarta masih mencari dan memeriksa Calon Walikota Palopo,Trisal Tahir”ujar Khaerana

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pihak penyidik yang berada di Makassar dan Jakarta untuk kemudian di lanjutkan ke pembahasan ketiga di Gakkumdu untuk penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum

“Kami menunggu hasil dari penyidik untuk kami lanjut ke pembahasan ketiga di Gakkumdu untuk penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum ” ucap Khaerana

Disamping itu ,Wakil Penyidik Kordinator Gakkumdu Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, menegaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka ,ada SOP yang mengatur kemudian penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua namun tersangka Trisal Tahir tidak koperatif,sehingga saat ini surat perintah membawa tersangka telah di terbitkan

“Tersangka tidak koperatif sehingga saat ini Tim Gakkumdu sudah berangkat ke Makassar dan Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan” tegas Iptu Ridwan.(Fredi)

Exit mobile version