Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN ACEH TAMIANG BISA MEMBUAT PASPOR BAGI WARGA YANG INGIN BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.

Aceh-Aceh Tamiang-Global Investigasi News- Warga Aceh Tamiang kini bisa membuat paspor di Mal Pelayanan Publik Aceh Tamiang. Kepastian hadirnya layanan ini dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, Fauziati, dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Amrulloh Shodiq, diruang rapat Bupati Aceh Tamiang Selasa, (22/10/2024).

Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, yang menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama tadi menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas dukungan Imigrasi dalam mendukung perkembangan serta optimasi kinerja Mal Pelayanan Publik (MPP) di Aceh Tamiang.

“Kami berterima kasih dengan penandatanganan PKS hari ini, pelayanan satu atap satu pintu tujuannya bagaimana melayani masyarakat dengan mudah dan cepat. Semakin banyak instansi pelayanan yang tergabung di MPP semakin mempermudah masyarakat kita dalam mengurus administrasi dan kebutuhan lainnya melalui MPP”, ujar Pj. Bupati Asra.

Diakuinya, langkah ini sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kanim Kelas II TPI Langsa, Amrulloh Shodiq, turut mengapresiasi kerjasama ini. Dikatakannya, layanan keimigrasian di MPP memudahkan warga yang ingin mengurus paspor. “Sudah dekat. Jadi bisa urus di loket layanan dari sini saja,” sebutnya.

Dikatakan Amrulloh, persentase warga Aceh Tamiang yang mengurus paspor cukup tinggi. Hal ini, terutama oleh warga yang hendak melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci. “Kehadiran kami di MPP saya kira akan turut mengoptimasi kinerja layanan Kantor Imigrasi, khususnya bagi warga Aceh Tamiang,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selaku pengelola MPP, Fauziati mengatakan pelayanan ini sangat memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor terkait layanan hukum dan keimigrasian.

“Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang ingin membuat paspor bisa lebih dekat dengan hadir di Kantor DPMPTSP. Kami yakin dapat membantu masyarakat yang terkendala oleh jarak”, sebut Fauziati.

“Bagi masyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi m-paspor, sekarang dapat memilih lokasi Aceh Tamiang untuk proses selanjutnya”, tambahnya.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan, Pj. Sekda Tri Kurnia, Kabag Organisasi Setdakab, Mainizar, Kabag Prokopim, Azwanil Fakhri, serta jajaran DPMPTSP dan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.(E).

Exit mobile version