Diduga Palsukan Surat Pengantar !!!, Satu Orang Kades Dibina Pihak Kecamatan Lahei ???

Loading

Diduga Palsukan Surat Pengantar, Satu Orang Kades Di Bina Oleh Pihak Kecamatan Lahei.

Read More

Muara Teweh GI News

Pihak Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Hurung Enep dikecamatan lahei. (Selasa16/6/2020)

Pembinaan dilakukan pihak Kecamatan kepada yang bersangkutan berkaitan dengan dugaan bahwa yang bersangkutan memalsukan surat pengantar dari pihak Kecamatan sebagai syarat untuk pencairan dana ADD/ DD tahap satu Tahun 2020.

Camat Rusihan S.Pd ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pembinaan kepada kades tersebut.

“Secara pribadi saya selaku Camat Lahei sudah memaafkan perbuatan sang kades tersebut, dan yang bersangkutan sudah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi”, papar Rusihan.

Selain melakukan pembinaan Camat juga memerintahkan kepada Pemdes Hurung Enep untuk mengklarifikasi tentang penyaluran ADD/DD Tahap I sebesar (30%) Tahun Anggaran 2020.

Inilah sembilan poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut.

*kepala Desa Hurung Enep mengakui kesalahan dan kehilafan dalam pembuatan Surat Pengantar Camat Lahei untuk Proses Penyaluran ADD tahap (30%) Tahun anggaran 2020.

*Kepala Desa Hurung Enep membuat Surat Pernyataan tidak menggulangi kesalahan yang sama.

*Kepala Desa Hurung Enep bersedia menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan serta menjalin kerjasama internal dan ekstemal
demi kelangsungan Pemerintahan Desa Hurung Enep sesuai dengan regulasi ketentuan dan aturan perundangan yang berlaku.

*Kepala Desa Hurung Enep beserta perangkat Desa Hurung Enep memberikan pelayanan kepada Masyarakat secara adil.

  • Melampirkan Berita Acara Musdes RKPDes, Daftar hadir, dan dokumentasi Tahun 2020.
  • Agar mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa mengacu pada Perda Nomor 3 2018.

*Agar pendataan BLT Dana Desa Hurung Enep Tahun 2020 harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku

  • Membuat permohonan penyaluran ulang ADD tahap I (30%) Tahun Anggaran 2020
  • Pemerintah Kecamatan Lahei mengeluarkan Surat Pengantar ulang /rekomendasipenyaluran ADD tahap I (30%) Tahun Anggaran 2020, Surat Pengantar ulang/rekomendasi penyaluran DD tahap I (40%) Tahun Anggaran 2020 serta Surat
    Pengantar / rekomendasi Pencairan ADD Tahap I (30%) Tahun Anggaran 2020, serta

Surat Pengantar/ rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap I (15 %) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan regulasi dan ketentuan perundangan yang berlaku. (Bbg/tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *