Biadab Suami Bunuh Istri Yang Sedang Mengandung dan Anaknya Usia 3 Tahun di Mendahara Kabupaten Tanjab Timur Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Loading

Biadab Suami Bunuh Istri Yang Sedang Mengandung dan Anaknya usia 3 Tahun di Mendahara Kabupaten Tanjab Timur Divonish Hukuman 20 Tahun Penjara

Read More

Tanjabtimur-GlobalInvestigasi.com.2002/06/18.
Kasnen alias Senen kasus pembunuhan berencana dengan cara membakar Rumah di mendahara ilir beberapa waktu lalu tepat pada hari minggu 13 oktober 2019 pukul 17.25 Yang mengakibatkan Istri kasnen, Sulastri(34) dalam keadaan mengandung dan anaknya Lamiah(3) keduanya meninggal dunia dalam tragedi kebakaran tersebut.
Ternyata pelaku pembakaran dan pembunuhan tersebut Suami korban Sendiri yang bernama Kasnen alias Senen.

Hakim Pengadilan Negeri Muara sabak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Kasnen alias senen. Pada hari senin 15 Juni 2020.

Pria tersebut divonis karena terbukti bersalah membunuh istri yang sedang mengandung dan anaknya yang masih Balita.

Jaksa “menyatakan terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain.
Pengadilan Negeri Muara sabak menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun,”

Hal yang memberatkan Kasnen adalah perbuatannya tidak mencerminkan sikap sebagaimana layaknya suami atau ayah.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Khaerul Hisam, SH. MH Dkk yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 th penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa diberikan hak untuk menerima atau menyatakan banding selama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Menurut Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur, Khaerul Hisam.SH.MH yang juga bertindak selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan fakta yg terungkap di persidangan,
korban meninggal dengan cara dipukul kepala bagian belakang dengan benda tumpul hingga menyebabkan tulang kepala retak dan otak mengalami pendarahan parah selanjutnya pelaku membakar rumah untuk menghilangkan jejak.jelasnya.(T111K).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *