Bupati Pulang Pisau Tandatangani Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19

Loading

Bupati Pulang Pisau Tandatangani Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19

Read More

Pulang Pisau – Global Investigasinews, Pada saat Rapat Anev Di Posko GTPP Covid-19 Pulang Pisau, jalan Komplek Perkatoran Rey IV Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Rabu, 29 Juli 2020.

KALAKSA BPBD, Drs. SALAHUDIN, M.Si, menyampaikan bahwa Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo telah menandatangani Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau.
Perpanjangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 382 Tahun 2020,dan waktu perpanjangan terhitung mulai 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020.

“Sebagai pelaksanaan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo juga telah menandatangani pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Pulang Pisau.
Pembentukan komite tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 383 Tahun 2020.
Dengan terbitnya keputusan Bupati Pulang Pisau tersebut terbentuk Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi”.

Lanjut Salahudin, setelah melalui evaluasi yang mendalam, untuk pos lapangan (poslap) Mintin dan poslap Gohong di non aktifkan, dua poslap tersebut akan berakhir beroperasi pada 31 Juli 2020 nanti, setelah itu kedua poslap itu di off kan.
Posko yang masih ada hanya Posko Induk dan Poslap di Rumah Singgah (Isolasi) Covid-19 Kristian Center Pulang Pisau.
Hal ini karena orientasi penyebaran covid, bukan lagi dari luar daerah tetapi sudah transmisi lokal.

“Kegiatan penanganan covid nanti akan lebih kepada edukasi kepada masyarakat, penyemprotan disenfektan, jadi tim satgas lebih ke aktifitas mobile langsung ke pusat-pusat keramaian masyarakat seperti pasar, dan tempat pasilitas umum lainnya”, ungkap Salahudin. (R)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *