Kadis PUPR Terkesan Tidak Kooperatif Terkait Mediasi Dugaan Menghalangi Kegiatan Jurnalistik !?

Loading

Kadis PUPR Terkesan Tidak Kooperatif Terkait Mediasi Dugaan Menghalangi Kegiatan Jurnalistik.

Read More

globalinvestiganews.com-Tanjab Timur,Rabu 29 Juli 2020, Seperti yang sudah diberitakan Minggu lalu dibeberapa media online terkait menghalangi kegiatan jurnalistik, beberapa Wartawan Mendatangi Kantor Dinas PUPR Tanjab Timur,Guna Hendak Bertemu Dengan Pejabat PUPR Yang Sebelumnya Sudah Melayangkan Surat Resmi Pemberitahuan Bahwa Akan Ada Aksi Demonstrasi Terkait Adanya Dugaan Kriminilisasi Kepada Salah Satu Wartawan Yang Di Duga Dilakukan Oleh Salah Satu Oknum Dinas PUPR Saat Melakukan Tugas Dan Fungsi Sebagai Wartawan Beberapa Hari Lalu.

Hal ini Juga Sudah Di Laporkan Secara Resmi Kepihak Yang Berwajib POLRES Tanjung Jabung Timur,Hal itu Juga Di Benarkan oleh kasat Intel IPTU, Sukman,sh.Namun Pihaknya Masih Mendalami.”sebutnya.

Namun Saat Para Awak Media Dan LSM tiba Di Lapangan Dinas PUPR, Tidak Ada Tanggapan Dari Dinas PUPR, dan Yang Menambah Kekecewaan Para Media dan LSM,terdengar Kabar Bahwa Yang Akan Menemui mereka hanyalah KASUBAG,Sementara Harapan Para Awak Media Dan LSM bukanlah Kasubag Yang Bertemu,Karena Di Nilai Bukanlah ranah ataupun Bagian Dari Kasubag.

Erfan SP, Yang Mewakili Dari HIWADA(Himpunan Wartawan Daerah) Dan SYAFRI Mewakili Dari LSM (Ketua LSM) LP-KPK. menyampaikan Rasa Kekecewaannya Terhadap Pihak Dinas PUPR Karena Seolah-olah Menghindar Saat Mau Di Temui Dan Mewakilkan Kasubag untuk Menemui Sangatlah tidak’Pas’Dan Untuk Langkah Selanjutnya Kami Akan Lakukan Aksi Susulan Terkait ini Dan Saat ini Kami Tidak Demo dikarenakan Kami ingin Bertemu dengan Kepala Dinas Atau Sekdis untuk Meminta atau mempertanyakan Tanggapan Beliau Terkait Adanya Dugaan Tindak Kriminilisasi Kepada Wartawan, Karena Kami Berharap Beliau Dapat Menjelaskannya.Namun Sangat Di Sayangkan Kenapa Mereka Sepertinya Menghindar.”ucapnya.

Kami Berharap Agar Untuk Kedepannya Tidak Adalagi Hal Seperti ini Terjadi Kepada Wartawan dan Begitu Pula Kepada Dinas PUPR dan Dinas Lainnya,Karena Rekan-Rekan Wartawan Juga Mengerti Tata Cara dilapangan Dan Kami Juga sebagai Wartawan Memiliki Acuan Undang-undang, UU PERS, NO 40 TAHUN 1999.”Tegasnya”.

Hombing

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *