Lagi !!! SatresNarkoba Polres Merangin Amankan Dua Pelaku Sesaat Setelah Transaksi Narkoba

 1,349 total views

Lagi !!! Sat ResNarkoba Polres Merangin Amankan Dua Pelaku Sesaat Setelah Transaksi Narkoba

Read More

Global Investigasi News.co.id

Merangin – Perang terhadap narkoba terus digaungkan SatRes Narkoba Polres Merangin, terbukti pada Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 17.20 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, Z (40) diamankan di TKP jalan poros Desa Meranti Trans B3 Kecamatan Renah Pamenang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah plastik bening yang berisikan nakotika jenis Shabu dengan Bruto 9,20 Gram, 2 (dua) buah plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah potongan timah rokok warna silver, 2 (dua) buah potongan timah rokok warna kuning emas, 1 (satu) buah kaca Pirek yang terdapat gulungan uang Rp. 2.000,-, 1 (satu) Bungkus rokok merk Cartel warna hitam, 1 (satu) unit HP Samsung A10 beserta SIM cardnya, dan 1 (satu) unit SPM jenis honda Supra tanpa Nopol warna hitam.

Dari interogasi awal barang tersebut didapat dari tersangka AS (41) beralamat Dusun 4 Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang. Tak ingin kehilangan buruan, tim langsung bergerak cepat ke rumah pelaku, dan didapati pelaku berada di rumah. Saat diamankan pelaku mengakui barang tersebut dari dirinya.

Dari tangan pelaku AS tim mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang sebanyak satu juta rupiah dan satu unit telpon genggam beserta simcardnya.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan informasi yang diperoleh Tim Opsnal SatResnarkoba pada hari Sabtu 10 Oktober lalu. Dari informasi tersebut dikembangkan hingga didapati akan ada transaksi pada hari Rabu. Saat itulah pelaku berhasil ditangkap karena gerak gerik yang mencurigakan.

Kapolres Merangin AKBP. Irwan Andy P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP. Ismail, SH membenarkan penangkapan ini.

” Benar Tim Opsnal sudah berhasil mengamankan dua pelaku dan kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin guna proses selanjutnya, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” ujar Kasat.
( dEniglobal )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *