Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Pengadilan Negeri Praya Melakukan Eksekusi Pengosongan di Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria

 356 total views

GlobalinvestigasiNews,Com, Praya Lombok Tengah NTB,Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Praya di Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.Rabu,27-Januari-2021

Sekitar pukul 10.30 wita bertempat di Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Praya berdasarkan hasil putusan : Pengadilan Negeri Praya tanggal tanggal 26 Agustus 2009 Nomor : 7/Pdt.G/2009/PN.Pya, yo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 24 Februari 2010 Nomor 162/Pdt/2009/PT MTR, yo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 Januari 2011 Nomor : 2561 K/Pd/2010, dalam perkara antara AMAQ SUKIR Dkk, alamat Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria ( sebagai para Penggugat / Pemohon Eksekusi ) melawan TASE Dkk, alamat Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria ( sebagai para Tergugat / Termohon Eksekusi ) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada pelaksanaan Ekseskusi tersebut turut hadir :

  1. Kabag Ops Polres Lombok Tengah ( KOMPOL KADEK SUPARTA )
  2. Kapolsek Janapria ( IPTU MUHDAR)
  3. Kades Saba ( SAPRUDIN )
  4. Kades Persiapan Jagawana ( USMAN, SIP)
  5. Kadus Jagawana Utara ( RAHAYU dan RIDUWAN)
  6. Juru Sita Pengadilan Negeri Praya ( L. MUHAMAD SAI ).
  7. Pemohon Eksekusinl diwakili Sdr. RAJAB dan Termohon Eksekusi diwakili oleh Sdr. SYAWALUDIN. M.Pd.

Bahwa obyek sengketa berada di Pinggir jalan Dsn. Janggawana Utara Ds. Saba Kec. Janapria Kab. Loteng, seluas ± 0,385 Ha / 38 are dan didalam obyek sengketa ada beberapa bangunan rumah, Heler, embung yang mana obyek sengketa tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak Termohon Eksekusi yakni Amaq Enggap, Abdullah, Amaq Sahar Dan Amaq Rais.

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Praya dengan pengamana superketat itu sempat mendapat upaya perlawanan dari pihak keluarga termohon dengan menghalangi petugas untuk memasuki obyek sengketa namun walaupun telah mendapat penjelasan dari para petugas kepada pihak keluarga termohon, tetap tidak menerima untuk dilakukannya proses eksekusi.

L.Muhamad Sai selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Praya Membacakan Berita Acara Eksekusi didepan termohon dengan pengamanan dari kepolisian dan dari Pasukan krame Gagak Hitam NTB,

Saat dibacakan Berita Acara Pengosongan Nomor : 7 / BA-EKS/2021/ PN Pya tanggal 27 Januari 2021 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Praya yang dikawal oleh Petugas Kepolisian Polres Loteng dengan disaksikan langsung oleh para saksi dari pihak Pengadilan Negeri Praya serta pihak Pemohon Eksekusi dengan batas – batas tanah obyek sengketa kepada petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Praya Namun tetap dari pihak termohon tetap tek mau menerima dengan Ikhlas.

Dalam Pelaksanana Eksekusi Pengosongan Juru Sita L,Muhamad SAI terua mendapat beberapa kendala yang dialamii dari pihak keluarga termohon ahirnya Sekitar pukul 11.50 wita mencoba mempertemuan antara pihak termohon eksekusi dan pemohon eksekusi yang difasilitasi oleh pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Praya, pihak Kepolisian dan Kepala Desa Saba dan Tgh,Nasrun untuk mencari solusi pemecahan masalah didalam upaya agar pihak pemohon dapat menguasai obyek sengketa,

Kehadiran Tgh,Nasrun ditengah tengah situasi kesulitan itu yg hampir buntu berupaya melakukan pendekatan kepihak keluarga termohon dengan berbagai pandangan ahirnya dari pihak termohon Menerima dengan lapang dada tampa ada rasa penekanan dengan berdamai,
L,Muhamad Sai selaku Juru Sita ahirnya membuat surat kesepakatan yang isinya sebagai berikut :

Kabiro Lombok Tengah ( H.IMRAN,S Pd)